Sukses

MA: Tolak Dieksekusi, Kredibilitas Jenderal Susno Turun

Ketua MA Hatta Ali menyarankan, lebih baik mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menaati hukum yang berlaku.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, tidak akan memberikan fatwa hukum bagi kasus Komisaris Jenderal Purn Susno Duadji. Hal itu terkait dengan rencana tim kuasa hukum Susno yang hendak meminta perlindungan dan fatwa hukum dari MA.

"Tidak perlu sebenarnya. Sudah jelas kok di dalam putusan kasasi. Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Hatta menyarankan, lebih baik mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu menaati hukum yang berlaku. Yakni melaksanakan putusan kasasi. "Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan saja putusan kasasi itu. Taat pada hukum, laksanakan saja," katanya.

Hatta menilai, dengan tidak mau dieksekusi dan malah berniat meminta fatwa hukum dari MA, justru hanya akan menurunkan kredibilitas Susno. "Justru itu malah menurunkan kredibilitas dari Pak Susno," ucap Hatta.

Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya akan meminta perlindungan dan fatwa hukum kepada MA terkait kasus yang menjerat Susno. Menurutnya, putusan kasasi MA terhadap Susno multitafsir.

"Putusan MA multitafsir. Dan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk judex factie, apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," kata Firman tadi pagi.

Firman menjelaskan, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Mengingat, dalam kaca mata Firman, putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 Undang-Undang Nomor 81 tahun 1981 KUHAP yang sudah diputus oleh MK.

Di mana dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dinyatakan bahwa 'surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan'. Pihak Susno sendiri menafsirkan, sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi. Padahal, seperti yang diputus MK, dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan 'apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum'.

"Ada perbedaan dengan putusan MK yang akhirnya memberikan nilai konstitusionalitas dalam putusan kasasi ini. Sehingga kami mengambil jalan tengah untuk meminta fatwa itu ke MA," katanya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.