Sukses

Pegawai Depdagri Mulai Didaftar Ulang

Depdagri mulai mendaftar ulang pegawainya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pada 1 Juli ini. Puluhan pegawai honorer perkebunan Polemaju, Sulsel, menuntut diangkat menjadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta: Pegawai negeri sipil Departemen Dalam Negeri, Jakarta, mulai melaksanakan pendaftaran ulang pada Selasa (1/6) ini. Kegiatan tersebut sesuai dengan program pendataan ulang pemerintah yang dijadwalkan mulai hari ini sampai 31 Juli mendatang, dengan tujuan membangun manajemen informasi PNS yang teratur dan akurat. Depdagri menargetkan, pengisian formulir data dan daftar riwayat hidup PNS di lembaga ini selesai sampai 20 hari ke depan.

Tak semua PNS Depdagri memahami maksud pendaftaran ulang ini. Bahkan di antara mereka ada yang beranggapan kegiatan tadi tak berbeda dengan penelitian khusus (screening) yang pernah dilakukan pemerintah di zaman Orde Baru. Namun sejumlah PNS lain menilai, pendaftaran ulang ini cukup bagus karena dapat membantu mereka mengetahui besaran gaji secara rinci. Selain itu, program ini juga menolong mereka mengingat kembali pelatihan-pelatihan yang sudah pernah diikuti. "Jadi, masyarakat tahu dan jelas [tentang data diri PNS]," kata Rosmayati, seorang PNS di Depdagri.

Pendataan ulang PNS (PUPNS) terakhir kali dilakukan sekitar 29 tahun silam atau tepatnya pada 1974. Dalam rentang waktu selama itu, banyak data yang berubah dan tak akurat lagi. Misalnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Faisal Tamin pernah membeberkan, ada sekitar 166.232 nama PNS di Badan Kepegawaian Negara pusat yang berbeda dengan BKN daerah. Ketidaksesuaian itu juga meliputi tanggal lahir. Bahkan, Faisal mengatakan, ada PNS yang sudah meninggal tapi masih tetap menerima gaji. Dengan adanya pendaftaran ulang ini, setiap PNS nantinya akan memperoleh nomor identitas baru.

Namun Faisal menegaskan, PUPNS bukanlah penelitisan khusus (litsus) atau pun alat kontrol pemerintah [baca: Menpan: Pendataan Ulang PNS Adalah Kebutuhan]. Dia juga meminta masyarakat tak mencurigai berbagai pertanyaan yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran yang jenisnya berbeda-beda sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Seperti formulir untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, yang dibubuhi pertanyaan soal loyalitas PNS terhadap Negara Kesatuan RI. Hal itu memang sengaja ditanyakan untuk mengetahui tingkat kesetiaan PNS berkaitan dengan konflik separatis di sana [baca: Mendagri: Pendataan Ulang PNS Aceh Diperhatikan Khusus]. Lagipula, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43/1999 tentang Kepegawaian, PNS diwajibkan setia kepada Pancasila, negara, dan UU Dasar 1945.

Pelaksanaan PUPNS pada hari pertama ini diwarnai unjuk rasa dari puluhan tenaga honorer perkebunan Polemaju, Kabupaten Polmas, Sulawesi Selatan. Mereka berbondong-bondong ke Kompleks Dinas Perkebunan Sulsel untuk menuntut pengangkatan diri sebagai PNS. Menurut koordinator aksi Muhammad Amin, pemerintah sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang menyebutkan syarat seorang diangkat menjadi PNS adalah minimal berusia 35 tahun, dengan lama masa kerja lima tahun. Sementara mereka sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama rata-rata 23 tahun dengan usia memenuhi syarat. Demonstrasi berlangsung damai dan diakhiri di Gedung DPRD Sulsel.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.