Sukses

Setara Institute Minta Hakim Agung Kasus Susno Diperiksa KY

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim agung pada Mahkamah Agung yang memutus perkara Susno Duadji.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim agung pada Mahkamah Agung yang memutus perkara Susno Duadji. Karena menurutnya, amar putusan hakim agung berpeluang menimbulkan banyak penafsiran hukuman.

"Kita sering mendengar adanya kasus, di mana putusan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti, namun mengalami kesulitan ketika hendak dieksekusi karena keputusan hakim dalam perkara tersebut mengundang multitafsir," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Hendardi menjelaskan jika dicermati secara jelas amar putusan itu akan menguntungkan bagi Komjen Pol Purn Susno Duadji. Sehingga muncul pertanyaan, apakah keputusan itu dibuat karena adanya konspirasi atau kelalaian hakim agung.

"KY perlu turun tangan. Bila perlu, semua perkara yang pernah diputus ketiga hakim agung itu diteliti, apakah ada putusan serupa," ucapnya.

Lanjut Hendardi, meski keputusan hakim agung dalam perkara Susno Duadji bisa mengundang multi tafsir, namun, perlawanan itu dapat disebut tindakan 'premanisme hukum' yang sangat memalukan. "Sebab perbuatan itu dilakukan oleh seorang mantan petinggi penegak hukum yang menyandang bintang 3," ujar dia.

Aktivis HAM itu menilai terjadinya kontroversi mengenai putusan hakim agung dalam perkara Susno Duadji, lantaran hakim agung dalam amar putusannya tidak mencatumkan kalimat "Supaya terpidana ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sesuai pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)."

Selain itu, Susno tentu menyadari, bahwa dirinya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena melakukan korupsi. Seyogianya tindakan Susno, tidak hanya merusak citra Polri dan Kejaksaan, tetapi juga merusak citra penegakan hukum.

Maka dari itu Hendardi menegaskan, bahwa putusan Kejaksaan menetapkan Susno sebagai buronan sudah tepat, bahkan Jaksa Agung maupun Kapolri perlu membentuk tim khusus untuk memburu mantan Kapolda Jawa Barat itu. (Tys/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini