Sukses

Komnas HAM Butuh Waktu untuk Proses Aduan Susno

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) butuh waktu untuk memproses aduan yang diajukan oleh tim pengacara terpidana korupsi Susno Duadji. Namun, Komnas HAM berharap polemik kasus Susno ini bisa segera dituntaskan.

"Tapi masalahnya, apakah waktu itu yang situasinya berkejar-kejaran ini cukup untuk Komnas HAM memproses pengaduan ini. Makanya kami lihat nantilah," kata Komisioner Nurkholis di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Nurkholis, berdasarkan pengaduan tim pengacara, polemik eksekusi Susno ini terjadi karena ada perbedaan tafsir terhadap putusan kasasi kasus Susno dari Mahkamah Agung. Sehingga, Susno menolak untuk dieksekusi. "Itu saja. Kita konsetrasinya di situ," ujar dia.

Nurkholis menambahkan, dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan, semua warga negara berhak mendapat proses hukum yang benar. Sehingga, pengacara Susno mencari kebenaran dari putusan MA yang dinilai masih memiliki banyak tafsir itu.

"Karena menurut pengadu, kasasi MA tidak menyebutkan untuk dilakukan eksekusi. Sementara ini berdasarkan pengaduan, bahwa Pak Susno merasa tidak mendapat proses hukum yang benar," kata Nurkholis.

Menurut dia, jika proses hukum tidak dilakukan secara benar sebagaimana peraturan tersebut, maka bisa melanggar HAM seseorang. Sehingga, untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus ini, Komnas akan meminta keterangan Kejaksaan.

"Pasal 17 itu menyebutkan hak mendapat keadilan. Jadi proses hukum itu harus benar, dan harus sama satu orang dengan orang lain. Kalau melanggar pasal itu berarti melanggar HAM," katanya. Terkait aduan itu, tambah dia, Komnas HAm meminta agar tim pengacara Susno melengkapi sejumlah dokumen yang dinilai masih kurang. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini