Sukses

Kubu Susno Tak Akan Minta Fatwa Mahkamah Agung

Kubu Susno belum memikirkan meminta fatwa MA. Menurut dia, pihaknya masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu hasil dari Komnas HAM.

Kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi menyatakan, pihaknya tidak akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi terhadap terpidana korupsi 3,5 tahun penjara itu. Pasalnya, selama ini putusan kasasi MA dinilai multitafsir.

"Saya tidak akan meminta fatwa MA," kata Fredrich di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Hal itu dikarenakan, pihaknya telah menerima putusan kasasi MA. "Untuk apa, kan kami menerima putusan. Kecuali kami tidak menerima. Tapi kalau jaksanya yang mau minta fatwa, ya monggo," kata dia.

Kuasa hukum Susno yang lain, Firman Wijaya juga menyatakan, belum memikirkan meminta fatwa MA. Menurut dia, pihaknya masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu hasil dari Komnas HAM ini. "Kita pertimbangkan ke MA, tapi kita lihat dulu hasil dari Komnas HAM bagaimana," ujarnya.

Tentunya, pernyataan Firman itu bertolak belakang dengan pernyataannya sendiri tadi pagi. Di mana Firman menyatakan, tim kuasa hukum Susno akan meminta fatwa MA terkait putusan kasasi MA terhadap Susno yang multitafsir.

"Putusan MA multitafsir. Dan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk judex factie, apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," kata Firman tadi pagi.

Firman menjelaskan, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Mengingat, dalam kaca mata Firman, putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 KUHAP yang sudah diputus oleh MK.

Dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dinyatakan bahwa 'surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan'. Pihak Susno sendiri menafsirkan, sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi. Padahal, seperti yang diputus MK, dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan 'apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum'.

"Ada perbedaan dengan putusan MK yang akhirnya memberikan nilai konstitusionalitas dalam putusan kasasi ini. Sehingga kami mengambil jalan tengah untuk meminta fatwa itu ke MA," katanya.

Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.