Sukses

Mantan Jaksa Agung Enggan Komentari Gagalnya Eksekusi Susno

Hendarman pun mengaku tidak memiliki saran kepada kejaksaan agar dapat mengeksekusi jenderal purnawirawan berbintang 3 itu.

Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji menolak berkomentar mengenai polemik eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Kepala Badan Pertanahan Nasional itu pun tak memiliki saran untuk korps Adhyaksa untuk mencokok mantan Kabareskrim itu.

"Saya kan orang kejaksaan. Tentunya saya berbicara dari sudut kejaksaan. Nah sekarang masalahnya saya tidak punya data. Dokumen untuk mempelajarai itu. Kalau saya mempelajari dokumennya baru saya bisa berbicara," kata Hendarman di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Hendarman pun mengaku tidak memiliki saran kepada kejaksaan agar dapat mengeksekusi jenderal purnawirawan berbintang 3 itu. "Saya ndak berani ngomong. Kalau polemiknya kan saya hanya baca di koran. Bagaimana, saya harus baca detail. Apa yang dikatakan penggacara Susno, apa yang dikatakan kejaksaan baru saya bisa ambil keputusan," ujarnya.

Meski demikian, Hendarman menilai kejaksaan dan kubu Susno sulit menemui jalan keluar. "Kalau saya ndak membaca langsung, saya dikatakan bela kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini