Sukses

Pengacara Susno: Jaksa Langgar HAM Klien Kami

Menurut pengacara Susno, tim eksekutor memaksakan eksekusi terhadap kliennya, seolah-olah Pasal 197 huruf K dan L KUHAP tetap berlaku.

Tim kuasa hukum Susno Duadji mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013). Rombongan yang diwakilkan 4 kuasa hukum itu tiba sekitar pukul 13.15 WIB.

Menurut salah satu kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, kedatangan mereka untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu terkait peristiwa proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan.

"Kami dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor," kata Fredrich.

Fredrich menjelaskan, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, dinyatakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan perlindungan secara adil dan sesuai hukum acara yang berlaku. "Tim eksekutor melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar Pasal 17. Inilah yang kita laporkan pada Komnas HAM," ujarnya.

Fredrich lebih lanjut mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 197 ayat 1 huruf K dan L dinyatakan bahwa batal demi hukum jika tidak mencantumkan perintah penahanan. Namun, kata Fredrich, tim eksekutor memaksakan eksekusi terhadap Susno dalam hal ini seolah-olah Pasal 197 huruf K dan L tetap berlaku.

"Sehingga mereka sudah melakukan pelanggaran hukum yang berat. Jadi hak asasi klien kami terganggu," katanya.

"Pasal 197 ayat 1 huruf k dinyatakan, mencantumkan terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan. Kalau Pasal 197 ayat 2 menyatakan putusan tersebut batal demi hukum. Jadi tidak ada perintahnya kalau ditolak kembali ke putusan," ujarnya.

Saat ditanya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memutuskan putusan dapat batal demi hukum seperti yang ditafsirkan pada Pasal 197. Fredrich mengatakan, itu bukan urusan MK. "MK tidak punya wewenang dalam masalah peradilan umum. MK membatalkan Pasal 197 huruf k, dinyatakan pada 22 November 2013," kata dia.

Lebih lanjut Fredrich berharap, tim eksekutor tunduk pada ketentuan KUHAP. "Coba bayangkan kalau negara kita tanpa hukum, hanya menjalankan kekuasaan, mau dibawa ke mana negara kita?" katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.