Sukses

Putusan Kasasi Multitafsir, Pengacara Susno Minta Fatwa MA

Dianggap multitafsir karena dalam putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan, hanya batal demi hukum. Untuk itu, tim pengacara Susno akan meminta fatwa MA.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji multitafsir. Karena dalam putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah penahanan, hanya batal demi hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum Susno akan meminta fatwa MA terkait hal ini.

"Putusan MA multitafsir. Dan Mahkamah Konstitusi juga memberikan ruang multitafsir dari beberapa perspektif. Makanya kami ambil jalan tengah untuk judex factie, apakah putusan (kasasi) ini akuntabel atau tidak," jelas salah seorang pengacara Susno, Firman Wijaya, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut Firman, fatwa MA itu bisa memberikan legal preseden terhadap putusan kasasi Susno. Mengingat, putusan kasasi itu berbeda dengan putusan MK terkait Pasal 197 Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 KUHAP.

Dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf k itu dinyatakan 'surat pemidanaan harus memuat perintah agar terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan'. Pihak Susno menafsirkan, sesuai Pasal 197 ayat 2 putusan batal demi hukum jika tak memuat perintah eksekusi. Padahal, seperti yang diputus MK, dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan 'apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum'.

"Ada perbedaan dengan putusan MK yang akhirnya memberikan nilai konstitusionalitas dalam putusan kasasi ini. Sehingga kami mengambil jalan tengah untuk meminta fatwa itu ke MA," kata Firman.

Firman menyatakan, fatwa MA diperlukan pihaknya agar menjadi acuan yuridis terhadap hukuman Susno. "Kalau sudah ada legal preseden, nantinya akan jadi acuan kasus-kasus lain yang serupa," ujar Firman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jabar itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan, Rabu 24 April lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi MA.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini