Sukses

Minta Perlindungan untuk Susno, Pengacara ke Komnas HAM

Tim pengacara Susno Duadji juga akan menyambangi Mahkamah Agung untuk minta fatwa.

Tim pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kojen Pol (Purn) Susno Duadji akan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta perlindungan untuk Susno terkait upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kami minta perlindungan HAM untuk Pak Susno. Nanti siang jam 13.00 Wib ke Komnas HAM," kata salah satu pengacara Susno Duadji, Firman Wijaya, di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Tak hanya ke Komnas HAM, tim pengacara Susno juga berencana bertandang ke Mahkamah Agung. Mereka akan meminta fatwa kepada MA terkait kasus Susno ini. "Ya nanti menyusuaikan waktunya. Habis dari Komnas HAM, kalau masih ada waktu ke MA," ujarnya.

Pengadilan telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Susno Duadji. Pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan ini, dinyatakan bersalah dalam 2 perkara sekaligus. Pertama, Susno dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia dinyatakan telah menyunat uang pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar.

Perkara ke 2 yang menjerat Susno adalah penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri, dia diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait kasus yang ditangani Polri tersebut. Dan 2 kasus itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan dari MA yang menolak kasasi Susno.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Susno menolak diseksekusi. Dia beralasan putusan kasasi MA itu tidak memerintahkan penahanan terhadap dirinya sebagaimana diatur Pasal 197 KUHAP. Susno tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Jaksa. Dia juga menolak saat dijemput paksa pada 24 April yang lalu. Kini, statusnya buron. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini