Sukses

LPSK Tinjau Ulang Perlindungan ke Susno Duadji

Salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji. Alasan peninjauan ulang itu terkait sikap tidak kooperatif terpidana korupsi itu dalam proses penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan Susno Duadji tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan Februari 2013 lalu," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Lebih lanjut Rani mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno itu dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasar Pasal 32 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.

Rani menjelaskan, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika dieksekusi. "Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno Duadji diantaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk dieksekusi," ungkap Rani.

Rani memaparkan, adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadap Susno sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

"Rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno, jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut, maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap Susno," jelasnya.

Rani mengungkapkan, di negara manapun, tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani," ujarnya. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini