Sukses

Yusril: Eksekusi Susno Duadji Diskriminatif

Eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dinilai ada diskriminasi dari jaksa terkait putusan batal demi hukum dari Mahkamah Agung.

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai ada diskriminasi dalam eksekusi caleg PBB yang juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Yusril menuding diskriminasi berasal dari jaksa terkait putusan batal demi hukum dari Mahkamah Agung.

Yusril mengambil contoh pada kasus yang membelit Suresh, seorang warga India. Putusan MA tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP yang salah menyebutkan kewarganegaraan Suresh, sehingga esksekusi tidak dapat dilaksanakan.

"Tapi, selanjutnya Jaksa mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Setelah putusan PK diperbaiki terkait kewarganegaraan Suresh, yang India namun ditulis Indonesia (WNI), putusan dilaksanakan," jelas Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Kemudian, lanjut Yusril, Suresh dieksekusi setelah putusannya tidak batal demi hukum lagi. "Pertanyaannya kenapa untuk Suresh, jaksa mengakui putusannya batal demi hukum, sedangkan terhadap Susno tidak? Kenapa untuk bangsa asing, India, kejaksaan bersikap arif, tapi terhadap bangsa sendiri begitu ngotot?" sesal Yusril.

Selain Suresh, ucap Yusril, bagaimana sikap jaksa terhadap putusan PK Tommy Suharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog pada 2001. Jaksa menyatakan putusan PK MA dalam perkara Tommy Suharto batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.

"Kalau putusan Tommy Suharto tidak mememuhi ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf d, sementara Putusan Susno tidak memenuhi ketentuan yang sama huruf k KUHAP, yang menurut PS 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum," urai Yusril.

Jaksa berpendapat, sambung Pengamat Hukum Tata Negara itu, lantaran putusan MA tentang Tommy Suharto batal demi hukum, maka putusan itu tidak bisa dieksekusi. Ketika jaksa menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, yang bersangkutan berstatus sebagai buronan.

"Kajari Jakarta Selatan menulis surat kepada MA tanggal 25 September 2001, dan tanggal 1 Oktober 2001. Kedua surat isinya sama. Jaksa berpendapat bahwa putusan MA dalam perkara Tommy tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf d adalah batal demi hukam dan tidak bisa dieksekusi," beber dia.

Kedua surat Kajari Jaksel di atas dilayangkan ke MA. Mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu. Perkara Tommy saat itu sangat menghebohkan.

"Pertanyaan saya pada Kejagung, kenapa dalam perkara Tommy Suharto, Jaksa mengakui putusan itu batal demi hukum, tapi tidak pada Susno? Saya tunggu tanggapan Kejagung!," tandas dia dengan heran.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.