Sukses

VIDEO: Tuntut Soal UMR, Buruh Gugat Jokowi ke PTUN

SPN menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatalkan keputusan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR), yang ditenggarai penuh dengan kecurangan.

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Gubernur DKI Jakarta digugat Serikar Pekerja Nasional (SPN) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). SPN menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membatalkan keputusan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditenggarai penuh dengan kecurangan.

Tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (30/4/2013) memberitakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menangguhkan upah minimun buruh di 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, menuai gugatan. Sejumlah perwakilan SPN yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi PTUN Jakarta pada Senin 29 April kemarin.

Mereka menggugat Pemprov DKI Jakarta atas penangguhan UMR tersebut. Sebelumnya, para buruh yang berasal dari 8 perusahaan juga telah ditangguhkan upahnya oleh pemprov DKI Jakarta dan telah menyampaikan gugatan yang sama.

Sejumlah perwakilan buruh menduga ada kecurangan dalam proses penangguhan upah tersebut. Menurut mereka, buruh telah diintimidasi dan dipaksa setuju terhadap proses penangguhan upah.

YLBHI dan Serikat Buruh menilai penangguhan upah minimum karena kelalaian Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta, sehingga para buruh berharap PTUN membatalkan putusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.(Yog/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.