Sukses

Susno Muncul di YouTube, 'Idjon Djanbi': Kopassus Siap Jemput

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu tiba-tiba muncul dalam situs YouTube.

Buronan korupsi Susno Duadji tiba-tiba keluar dari tempat persembunyiannya. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes itu tiba-tiba muncul dalam situs YouTube.

Munculnya jenderal purnawirawan bintang 3 itu di situs Youtube langsung mencuri perhatian. Berbagai komentar berisi cercaan dan dukungan pun langsung menghiasi halaman video berdurasi 15 menit 34 detik yang diunggah yohana celia itu.

Pantauan Liputan6.com, Senin (29/4/2013), komentar pertama datang dari idjon djanbi. "Kopassus siap menjemput susno krg dari 3 jam," tulis Idjon.

Nama Idjon Janbi kembali mencuat saat kasus penembakan anggota Kopassus di Lapas Cebongan beberapa waktu lalu. Idjon merupakan nama Komandan pertama Kesatuan Komando Teritorium III yang merupakan cikal bakal Korps Baret Merah Kopassus. (Baca juga: Siapa Idjon Djanbi)

Selain idjon, abcdefg5145 juga menulis, "jenderal pengecut/cemen luh..."

Akun xeina1988 pun mengkritik kehadiran Susno di dunia maya. "Klo enggak salah kenapa lari pak ??? Klo mau menegakkan keadilan kenapa baru sekarang teriak" kemarin kemana aja ??? Negara makin gila, seharusnya seseorang yg terbukti korupsi itu dihukum mati n seluruh hartanya secara otomatis menjadi milik negara."

Namun, tak hanya komentar berisi kritik, ada juga sejumlah akun yang membela Susno. Seperti akun Con Duit yang menulis, "TOLONG PAK BONGKAR SEMUA KASUS2 YG BAPAK KETAHUI. KEPALANG BASAH . JANGAN TAKUT ..."

Akun chepy lombokpost pun mendukung kehadiran Susno. "mantap pak SUSNO, Lanjutkan Perjuangan... Semoga setelah pak Susno, Pak Antasari bisa lepas dari jeruji besi penjahat keadilan Indonesia... SEMANGAT !!!!"

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini