Sukses

Lelang Jabatan, Lurah Warakas: Kita Akan Tuntut ke MK

Mulyadi selaku Lurah Warakas mengaku salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak keras kebijakan lelang jabatan lurah-camat itu.

Lelang jabatan lurah dan camat kini diterapkan Pemprov DKI untuk mencari orang berkualitas. Kendati begitu, langkah Pemprov itu dinilai telah melukai Surat Keputusan (SK) pelantikan Lurah dan Camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Mulyadi selaku Lurah Warakas, Jakarta Utara, mengaku salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak keras kebijakan itu. Karena lelang jabatan saat ini dinilai tidak memiliki konsep yang jelas.

"Itu harus divisionerkan dulu. Yang namanya lelang jabatan itu buat inventaris barang kantor, buat fisik. Ini maksudnya enggak jelas lelang seperti apa?" kata Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Pria asal Solo itu menambahkan, seharusnya jabatan itu digugurkan dulu sebelum jabatan lurah dan camat berakhir, dan SK Gubernur yang ada harusnya dikosongkan dulu. Dirinya juga berencana mengoordinasikan kepada penasihat hukum para PNS yang menolak proses itu.

"Jadi 80 PNS dari Lurah dan Camat, Seketaris Lurah (Sekel), Wakil Lurah yang tidak ikut hari ini nantinya kita akan berencana tuntut ke MK," pungkasnya.

Mulyadi mengaku miris banyak aparatur negara yang kini tak berkonsentrasi kerja lantaran banyak memikirkan proses lelang tersebut. Ia pun mengaku siap menghadapi segala bentuk hukuman jika sikapnya itu dianggap menentang keputusan Jokowi.

"Saya memang sengaja itu tidak ikut proses lelang, nanti juga masyarakat tahu mana yang tidak ikut. Proses ini tidak menghargai proses karir yang ada, ujuk-ujuk duduk manis jadi Lurah atau Camat," tukas Mulyadi.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini