Sukses

Susno Duadji di YouTube: Eksekusi Saya Politis Karena Saya Caleg

Dalam tayangan berdurasi 15 menit 34 detik itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut mempertanyakan motivasi Kejaksaan Agung yang ngotot mengeksekusinya.

Terpidana kasus korupsi Susno Duadji muncul dalam tayangan video yang diunggah di situs berbagi YouTube. Dalam tayangan berdurasi 15 menit 34 detik itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut mempertanyakan motivasi Kejaksaan Agung yang ngotot mengeksekusinya.

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini tidak akan melakukan upaya hukum karena berpendapat putusan Mahkamah Agung yang sudah diterimanya tidak berlaku.

"Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Pasal 1 97 ayat 1 huruf k, putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut, karena sesuai dengan Pasal 47 UU MK dan sesui Pasal 28 huruf d UUD 1945 untuk WNI dalam keadaan apapun dan dengan alasan apapun tidak bisa dilakukan retroaktif terhadap suatu undang-undang apapun," ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan motivasi Jaksa Agung yang akan tetap menjebloskannya ke dalam penjara.

"Jadi Kalau Jaksa Agung ataupun aparat kejaksaan masih mengeksekusi saya atau memasukan saya ke dalam penjara, perlu dipertanyakan apa motivasinya. Ada motivasi tertentu, atau ada tekanan tertentu, atau ada tujuan polotis tertentu karena saya adalah caleg," imbuhnya.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan itu, ia melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya juga ditolak.

Hanya karena amar putusan MA tak mencantumkan masa hukuman dan perintah penahanan, Susno menolak dieksekusi Jaksa Eksekutor. Bahkan, ia sempat melawan ketika Jaksa Eksekutor menjemputnya di Bandung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.