Sukses

Susno di YouTube: Saya Hindari Eksekusi Liar

Eksekusi liar yang dimaksud Susno adalah tindakan jaksa yang hendak menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kawasan Dago.

Buronan korupsi SUsno Duadji akhirnya muncul di muka umum. Namun, dia muncul tak dalam bentuk fisik. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu menampakkan dirinya di sebuah video yang diunggah di situs YouTube.

Video ini pertama kali diunggah pada 29 April 2013 oleh yohana celia. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno berbicara panjang mengenai kasusnya, terutama alasannya menghilang dari publik.

"Tidak benar saya menghilang, apalagi saya melarikan diri," kata Susno dalam tayangan di YouTube, Senin (29/4/2013).

Menurut Susno, dia tidak lari dari tanggung jawabnya. "Saya tidak tampak di muka umum untuk menghindari eksekusi liar," kata Susno yang mengenakan batik biru lengan pendek.

Eksekusi liar yang dimaksud Susno adalah tindakan jaksa yang hendak menangkapnya saat sedang berada di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat. "Saya katakan eksekusi liar karena putusan hukum terhadap saya sudah batal demi hukum," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini