Sukses

Susno Belum Dieksekusi, Polri dan MA Diminta Tak Lepas Tangan

Imparsial minta Polri dan MA ikut bertanggung jawab mengeksekusi Susno yang kini buron.

Peneliti Imparsial Gufron Mabruri menilai sikap yang ditunjukkan Polda Jawa Barat yang memberikan perlindungan terhadap Susno Duadji dalam proses eksekusi oleh Kejaksaan telah menciderai proses hukum. Aparat kepolisian tidak boleh menghambat proses eksekusi.

"Polisi seharusnya membantu Kejaksaan dalam proses eksekusi, bukan malah menghambatnya," kata Gufron di Kantor Imparsial, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Koordinator Riset Imparsial itu menambahkan setelah kejadian itu dan mendapat teguran dari Presiden SBY seharusnya polisi tidak lepas tangan. Polri dalam hal ini harus membantu kejaksaan menemukan Susno.

Sebab, jelasnya, mantan Kabareskrim itu menghilang pascagagalnya eksekusi di rumah Susno di Dago, Bandung, Jawa Barat. Pria kelahiran Pagar Alam itu mendapat perlindungan Polda Jawa Barat.

"Itu sudah seharusnya. Polri harus bantu Kejaksaan menemukan Susno," kata Gufron.

Ia menambahkan, Polri juga seharusnya menyerahkan semua proses hukum pada mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini.

"MA juga harus memberi fatwa agar putusan kasus Susno dapat segera dieksekusi," jelas Gufron.

Ia meminta Kejaksaan Agung juga harus proaktif menemukan Susno. Kejaksaan harus melakukan koordinasi secara intensif dengan Mabes Polri dalam rangka menemukan Susno.

"Penuntasan eksekusi Susno menjadi penting segera diselesaikan untuk mengembalikan wibawa penegakkan hukum itu sendiri," tukas Gufron.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 500 juta saat menangani kasus perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ia juga bersalah atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat bernilai Rp 4,2 miliar.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno dengan mengajukan banding dan kasasi agar terhindar dari hukuman kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno. Mantan Kapolda Jawa Barat itu tak mau dieksekusi. dengan alasan tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.