Sukses

Imparsial: Lindungi Susno, Kapolda Jabar Harus Dievaluasi

Imparsial mendesak Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya.

Proses eksekusi Susno Duadji oleh Kejaksaan, Rabu (24/4/2013) lalu berjalan alot. Selain menolak dieksekusi, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu juga meminta dan mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat.

Terkait perlindungan dari Polda Jawa Barat, Imparsial mendesak Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya jika terbukti memberi perintah untuk memberikan perlindungan kepada Susno.

"Kapolri harus mengevaluasi dan menindak tegas Kapolda Jabar jika terbukti memberi perintah untuk melindungi Susno," kata Direktur Eksekutif, Poenky Indarti di Kantor Imparsial, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Poenky menilai, berlarut-larutnya proses eksekusi itu tidak bisa dilepaskan dari sikap permisif dan melindungi dari Kapolda Jabar terhadap Susno. Sikap itu merupakan langkah yang tidak baik dan menciderai proses penegakan hukum.

Aparat kepolisian, kata Poenky, seharusnya membantu Kejaksaan dalam melakukan proses eksekusi. "Bukan malah menghambatnya," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini