Sukses

Imparsial: Tolak Dieksekusi, Susno Melawan Hukum

Menurut Poenky, Susno yang pernah menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat itu bersama kuasa hukumnya boleh saja memiliki penafsiran lain atas putusan kasasi MA yang tidak mencantumkan perintah eksekusi.

Imparsial menilai, penolakan Susno Duadji dalam proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, putusan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Apapun alasannya, tidak bisa dan tidak boleh warga negara yang sudah memperoleh putusan inkracht lari dari proses eksekusi oleh Kejaksaan. Itu tindakan melawan hukum," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poenky Indarti di Kantor Imparsial, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Menurut Poenky, Susno yang pernah menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat itu bersama kuasa hukumnya boleh saja memiliki penafsiran lain atas putusan kasasi MA yang tidak mencantumkan perintah eksekusi. Namun, mereka berkewajban menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Lari dari proses hukum bukan langkah yang tepat," kata Poenky.

Karenanya, Poenky menilai, sikap lari dari proses hukum itu justru tidak hanya memperumit proses penegakkan hukum yang berjalan. "Tapi juga memperburuk wibawa hukum itu sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, oleh Kejaksaan beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini