Sukses

Eksekusi Susno, Jaksa Tak Libatkan Polri?

Kejaksaan kini lebih mengedepankan langkah-langkah eksekutor untuk dapat menangkap Susno.

Kejaksaan Agung sampai saat ini belum berhasil mengeksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu bahkan pernah meminta perlindungan Polda Jawa Barat.

Kejaksaan pun tak mempermasalahkan peristiwa tersebut yang berakibat gagalnya eksekusi terhadap jenderal purnawirawan bintang 3 itu dari rumahnya di Kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat. Tapi apakah kejaksaan akan melibatkan polisi untuk eksekusi Susno mendatang?

"Kami lihat perkembangan nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat mendampingi Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Untung berpendapat, pihaknya kini lebih mengedepankan langkah-langkah eksekutor untuk dapat menangkap Susno. "Konsentrasi saat ini adalah jaksa sebagai eksekutor melaksanakan undang-undangnya seperti apa," jelasnya lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah pula mengirim surat ke Polri guna membantu pencarian terhadap Susno.

Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Jaksa berulang kali gagal mengeksekusi Susno. Sebab, Susno selalu beralasan sudah menjalani putusan MA dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Selain itu, putusan MA tidak menyebutkan perintah penahanan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.