Sukses

Pangdam Sriwijaya: Polisi Tembak TNI Dipicu Ejekan Pribadi

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo menyesalkan kasus penembakan polisi terhadap Pratu Heru disebabkan masalah sepele.

Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Nugroho Widyotomo menyaksikan sidang perdana kasus penembakan polisi yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Heru Oktavianus dari Batalion Arteleri 15 Medan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, itu dijaga aparat gabungan TNI-Polri bersenjata.

Pangdam mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak prajurit itu. Ia menyayangkan kasus yang menewaskan anggotanya itu disebabkan masalah sepele.

"Memang, dalam dakwaan anggotanya bukan melakukan pelanggaran lalu lintas seperti yang diinformasikan selama ini. Tetapi hanya ejekan pribadi. Jadi dengan adanya sidang secara terbuka itu, diharapkan masyarakat akan mengetahui permasalahan sebenarnya," jelas Nugroho di Palembang, Senin (29/4/2013).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya juga tidak akan mencampuri persidangan tersebut. Ia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ali Hanafi itu.

"Dengan adanya sidang terbuka tersebut diharapkan pelanggaran yang dilakukan anggota tidak akan terjadi lagi," jelas Saud.

Ia menambahkan pihaknya terus menertibkan anggotanya dan siapa yang bersalah akan diproses sesuai hukum berlaku. "Baik itu melalui pengadilan umum maupun disiplin harus dilaksanakan. Agar kepolisian semakin berwibawa," tukas Saud.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana 340, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kasus penembakan yang menewaskan Pratu Heru 27 Januari 2013 lalu itu terjadi di pos lalu lintas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.  Wijaya mengaku emosi karena diejek korban dan mengeluarkan tembakan hingga membuat Heru tewas di lokasi kejadian.

Kasus itu pun berbuntut panjang. Puluhan anggota TNI Yon Armed 15 yang tidak terima menyerang Mapolres OKU, sejumlah polsek, serta TK Bhayangkari. Penyerangan itu mengakibatkan sebagian besar Mapolres OKU rusak terbakar. Sebanyak 30 anggota TNI yang dibawa ke Pengadilan Militer 24April lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini