Sukses

Polda Jawa Barat Tak Tahu Susno Masuk Daftar Buronan

Mengenai Susno yang kini masuk daftar pencarian orang, Martinus pun mengaku belum menerima surat tersebut.

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji kini resmi menjadi buronan kejaksaan. Pihak pengacara mengungkapkan, terpidana korupsi itu sedang berada di Bandung, Jawa Barat.

Meski demikian, Polda Jawa Barat belum mengetahui keberadaan mantan petingginya itu di wilayahnya. Bahkan, Polda mengaku belum mengetahui Susno sudah masuk daftar buronan.

"Saya belum tahu, itu kan kata pengacara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/4/2013).

Mengenai Susno yang kini masuk daftar pencarian orang, Martinus pun mengaku belum menerima surat tersebut. "Suratnya yang mana? Belum ada itu," ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Susno, Alvian Tumengkol, mengaku Susno sedang mengunjungi wilayah Bandung dan Cimahi. Calon anggota DPR dari Partai Bulan Bintang itu hendak menemui calon pemilihnya. "Setahu saya, terakhir Beliau ada di sekitar dapilnya, di Bandung. Tapi saya tidak tahu lokasi persisnya," kata Juru Bicara Susno, Alvian Tumengkol.

Menurut Alvian, Susno sengaja tidak muncul ke publik dan berada di wilayah Bandung untuk menghindari upaya eksekusi oleh Jaksa. Sebab, hingga kini antara Susno dan Jaksa terdapat perbedaan sudut pandang atas upaya paksa tersebut.

"Sementara memang menghindar saja, karena Pak Susno punya sikap hukum yang berbeda terkait putusan kasasi Mahkamah Agung," tutur Alvian.

Seperti diketahui, Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Jaksa berulang kali gagal mengeksekusi Susno. Sebab, Susno selalu beralasan sudah menjalani putusan MA dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Selain itu, putusan MA tidak menyebutkan perintah penahanan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.