Sukses

Menpan: Pendataan Ulang PNS Adalah Kebutuhan

Pendataan ulang perlu dilakukan untuk membentuk sebuah manajemen kepegawaian yang memiliki data akurat dan aktual karena selama ini data PNS semerawut. Belum ada keluhan dari PNS soal pendataan ulang.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mendata ulang pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 hingga 31 Juli mendatang. Langkah ini dianggap perlu dilakukan untuk membentuk sebuah manajemen kepegawaian yang memiliki data akurat dan aktual. Karena selama ini diakui data yang dimiliki BKN sangat kacau dan tidak akurat, baik dari segi jumlah atau data diri PNS. &quotSangat menyedihkan memang jika data [PNS] di BKN berbeda dengan data di Departemen Keuangan dan instansi lainnya,&quot kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Faisal Tamim ketika berdialog dengan reporter Arief Suditomo di Studio SCTV Jakarta, Jumat (27/6) petang.

Faisal menjelaskan, kesemerawutan data BKN sangat kompleks. Dari sisi nama pun banyak yang berbeda. Sekitar 166.232 nama PNS di BKN pusat dan daerah tidak sesuai. Termasuk dari tanggal lahir PNS tersebut. Karenanya, Faisal tak mengelak jika ada PNS yang sudah meninggal tapi masih tetap menerima gaji. &quotSebenarnya BKN harus mempunyai database yang akurat,&quot kata Faisal menyayangkan.

Menpan tak menyalahkan jika sebagian kalangan menilai pendataan ulang ini sebagai awal proses rasionalisasi PNS. Tapi, kata Faisal, rasionalisasi di sini tidak identik dengan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja atau PHK. Menurut dia, rasionaliasi adalah untuk penataan kembali atau buat menempatkan komposisi pegawai yang tepat. &quotPegawai berpendidikan formal dokter gigi ditempatkan sebagai kepala kebon binatang, misalnya. Ini kan tidak rasional,&quot kata Menpan mencontohkan.

Faisal mengatakan, ikrar setia kepada Negara Kesatuan RI, seperti yang dilakukan kepada ratusan PNS di Nanggroe Aceh Darussalam, memang itu syarat seseorang untuk menjadi PNS. Menurut Menpan, untuk menjadi PNS dan menempati sebuah jabatan di pemerintahan memang perlu disumpah. &quotSatu di antara sumpah itu berbunyi setia kepada negara dan bangsa,&quot jelas Faisal.

Faisal juga tak membantah jika pendataan ulang ini semacam Litsus (penelitian khusus) pemerintah, seperti yang dilontarkan sejumlah kalangan. Hanya saja, kata dia, wacana Litsus yang dilontarkan dari Aceh ini ditanggapi miring karena masyarakat mungkin masih trauma dengan Litsus (screening) di masa silam [baca: Mendagri: Pendataan Ulang PNS Aceh Diperhatikan Khusus]. Padahal, Faisal menilai wajar-wajar saja dilakukan pendataan ulang kalau untuk mengetahui perkembangan dari pelaksanaan tugas pemerintahan. &quotPendataan ini sudah merupakan kebutuhan,&quot tambah dia menegaskan.

Sejauh ini, Faisal mengaku tidak ada keluhan dari para PNS. Sebab, pemerintah telah mensosialisasikannya sejak Maret silam. Dari semua tingkat, kata Faisal, pemerintah menekankan supaya para PNS sudah mengumpulkan data. &quotDan tanggal 1 hingga 31 Juli nanti mereka tinggal mengisi formulir. Setiap atasan harus bertanggung jawab,&quot kata Faisal.

Ketidakakuratan data di BKN ini memang sudah diakui Kepala BKN Hardijanto. Dia juga sempat membantah jika pendaftaran ulang itu sebagai alat kontrol pemerintah pada PNS. Menurut dia, pendaftaran ulang ini adalah bagian dari upaya pembangunan manajemen informasi PNS [baca: Daftar Ulang PNS Dinilai Bukan Alat Kontrol]. Menurut Hardijanto, pendaftaran ulang ini adalah kegiatan yang telah disusun sejak Maret silam dan ditargetkan berakhir pada 2006. Asal tahu saja, pendataan PNS terakhir dilakukan pemerintah pada 1974.

Pendataan ulang akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia baik di pusat maupun di daerah. Dengan pendataan ulang ini diharapkan muncul data akurat tentang jumlah PNS yang terintegrasi secara nasional, plus dapat memenuhi harapan masyarakat tentang terciptanya PNS yang handal dan profesional. Dengan begitu bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hardijanto mengatakan, dalam kaitan ini pemerintah sedang menyiapkan sistem manajemen kepegawaian nasional yang meliputi jabatan, standar kompetensi, dan sistem informasi.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.