Sukses

Laporan Susno Duadji ke Komisi HAM PBB Akan Diajukan Pekan Depan

Kejaksaan menyatakan Susno Duadji telah berstatus buronan. Sebab, tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.

Terpidana kasus korupsi Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tetap menolak untuk dieksekusi oleh Jaksa. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bahkan akan melaporkan upaya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan itu ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Minggu depan akan kami ajukan laporan ke Komisi HAM PBB. Saat ini sedang dipersiapkan, sedang dikonsep. Kami harus hati-hati karena ini masuk ranah internasional," kata pengacara Susno Frederick Yunandi kepada Liputan6.com, Minggu malam (28/4/2013).

Frederick menambahkan, langkah ini ditempuh karena tidak mungkin mendapatkan titik temu antara Susno dan Kejaksaan terkait dasar eksekusi. Kejaksaan tetap ngotot melakukan eksekusi dengan dalih sudah ada ketetapan hukum tetap terkait kasus Susno. Sementara Susno menyatakan eksekusi itu tidak punya dasar hukum karena putusan kasasi Mahkamah Agung tidak memerintahkan penahanan.

"Laporan ke Komisi HAM PBB  itu kami lakukan karena proses eksekusi tersebut melanggar HAM, dilakukan tanpa dasar hukum. Putusan MA tidak memerintahkan penahanan sebagaimana diatur Pasal 197 KUHAP," tutur Frederick.

Susno memang tidak memenuhi beberapa panggilan Kejaksaan untuk proses eksekusi. Dia bahkan menolak dieksekusi saat Jaksa Eksekutor mendatangi kediamannya di  Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 24 April. Setelah itu, Susno menghilang dan saat ini statusnya menjadi buron Kejaksaan.

Namun Frederick memastikan, hingga saat ini kliennya itu masih berada di Indonesia. Susno tengah berada di sekitar Bandung, Jawa Barat. "Pak Susno ada di daerah pemilihannya. Beliau kan caleg dari PBB (Partai Bulan Bintang) untuk Dapil Jabar I, sehingga mulai sekarang melakukan sosialisasi-sosialisasi," ujarnya.

Frederick membantah menghilangnya Susno ini untuk bersembuyi. Susno sengaja tidak menampakkan diri karena ingin menghindari persoalan yang dianggap tidak perlu. "Pak Susno tidak ingin kejadian seperti di Bandung terjadi lagi, karena akan mempersulit semua pihak. Lebih baik pasif dan minta tim pengacara menyelesaikan masalah ini," ujar Frederick.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Susno tidak terima dengan vonis tersebut. Dia kemudian melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan kasasi itu ditolak. Namun, Susno tetap ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak secara tertulis memerintahkan penahanan. Menurut interpretasi Susno, dirinya bisa menjalani hukuman itu dengan hanya membayar uang sebesar Rp 2.500 sebagaimana tertulis dalam putusan. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini