Sukses

Kejaksaan Agung: Status Susno Duadji Buron

Susno Duadji tidak pernah memenuhi 3 pangilan Kejaksaan. Bahkan, dia menolak saat akan diseksekusi.

Kejaksaan Agung memasukkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana kasus korupsi ini ditetapkan sebagai buronan karena tidak memenuhi 3 panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi.

"Karena dipanggil 3 kali tidak hadir, maka Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai buron," ucap Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/4/2013).

Namun, Darmono mengatakan, Kejagung belum mengeluarkan surat DPO Susno tersebut. Surat DPO untuk Susno itu baru disampaikan secara resmi pada Senin 29 April.

Susno bahkan tidak mau diseksekusi saat Jaksa Eksekutor mendatangi rumahnya di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 24 April. Dia justru pergi ke Mapolda Jawa Barat untuk meminta perlindungan.

Setelah upaya eksekusi yang gagal tersebut, keberadaan Susno tidak diketahui. Namun, belakangan pengacara Juru Bicara Susno, Alvian Tumengkol, mengatakan mantan Kapolda Jawa Barat itu berada di seputaran Bandung.

"Saat ini, keberadaan Pak Susno berada di sekitar daerah pemilihannya di Bandung untuk menghindar dari eksekusi liar," ucap Alvian.
 
Susno merupakan terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dia didakwa memotong dana pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara, dalam penanganan perkara PT SAL, Susno didakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Susno tidak terima dengan vonis tersebut. Dia kemudian melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dan kasasi itu ditolak. Namun, Susno tetap ngotot tidak mau dieksekusi karena putusan kasasi MA tidak secara tertulis memerintahkan penahanan. Menurut interpretasi Susno, dirinya bisa menjalani hukuman itu dengan hanya membayar uang sebesar Rp 2.500 sebagaimana tertulis dalam putusan. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini