Sukses

Keluarga Pembacok Ibu Kandung Serahkan Rujukan ke Polisi

Hendrayanto, pengacara Erik Karsoho, mengatakan awalnya keluarga akan memberi rujukan rumah sakit terkait jika dikabulkannya pembantaran kasus Erik.

Hendrayanto, pengacara dari Erik Karsoho, pembacok ibu kandung di Tanjungpriok, Jakarta Utara mengatakan awalnya keluarga akan memberi rujukan rumah sakit terkait jika dikabulkannya pembantaran kasus Erik. Namun, kini mereka menyerahkan rujukan rumah sakit kepada kepolisian.

"Pernyataan tertulis tentang ini (RS) sudah diserahkan ke penyidik. Ada kekhawatiran kalau ditunjuk sendiri, kualitas RS tidak bagus. Maka diserahkan kepada tim dokter RS Polri," jelas Hendrayanto, melalui BBM kepada Liputan6 di Jakarta, Minggu (28/4/2013).

Perihal rujukan, lanjut Hendrayanto, diajukan keluarga berdasarkan rembukan dengan alasan pengamanan. "Mereka juga kuatir kalau menunjuk sendiri, tidak ada pengamanannya dan Erick bisa kabur pulang ke rumahnya di Sunter. Dari om-nya sampai adiknya takut Erik bisa lolos," ucap Hendrayanto.

Sepekan lalu, ujar Hendrayanto, keluarga besar Erik telah berembuk agar kasus ini bisa dibantarkan. Keluarga menginginkan agar jika hasil pemeriksaan dari RS Polri diketahui positif mengalami gangguan jiwa, Erik bisa langsung menuju rumah sakit yang terbaik demi mendapatkan perawatan yang serius sampai kesembuhannya.

"Agar Erik bisa kembali ke masyarakat," pungkasnya.

Sukesih, dokter kejiwaan yang juga dokter pribadi Erik, hingga kini belum menyerahkan hasil rekam medis pasiennya itu. Hal ini membuat pemeriksaan kejiwaan Erik di RS Polri terhambat.

"Sementara Erik diperiksa di RS Polri. Sampai sekarang (hasil) rekam medis dokter pribadinya belum juga dikasihkan," jelas Kapolsek Tanjung Priok Kompol Yono Suharto, Selasa 23 April lalu.

Erik membacok ibu kandungnya, Linda Warauw (56), Direktur PT Multi Logandis Wisesa, sebuah perusahaan ekspedisi di Sunter. Kejadian berlangsung di rumah tersangka dan korban di Jalan Agung Perkasa 10 Blok J 7/14, Sunter Agung, Tanjungpriok.

Belakangan, Erik diketahui membacok ibu kandung akibat kesal dipaksa ibu terus minum obat penenang sejak bertahun-tahun menderita depresi. Erik sementara dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Yono menyatakan terdapat banyak bacokan di tubuh korban. "Ada 2 luka bacok di leher dan paha, 5 luka di bagian kepala korban," kata Yono, Jumat 12 April lalu.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini