Sukses

ICW: Susno Duadji Harus Masuk DPO

Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak segan-segan memasukkan Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson F Juntho menyarankan agar Kejaksaan Agung tidak segan-segan memasukkan mantan Kabareskrim Komjem Pol (Pur) Susno Duadji ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," ujar Emerson di Jakarta, Sabtu (27/4/2013) malam.

Sebelumnya, pada Rabu 25 April, tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah mendapatkan perlawanan alot hingga akhirnya Susno dibawa ke Polda Jabar karena meminta "perlindungan".

Dalam upaya eksekusi di kediaman Susno itu, hadir Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB) yakni Brigade Hizbullah menyatakan siap mendampingi dan mengawal mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, puluhan polisi berada di kediaman Susno untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi bentrokan.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu sudah 3 kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor, dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.Emerson juga menyatakan siapapun yang mencoba menghalangi proses eksekusi itu harus diproses secara hukum. Sebelumnya, Emerson menyatakan kejaksaan tidak boleh bersikap kompromi atau menyerah untuk mengeksekusi Susno.

"Proses hukum tetap harus dijalankan, kejaksaan tidak boleh kompromi atau menyerah, segera eksekusi Susno!" tegasnya.

Menurut Emerson, pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada Susno, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 silam.

Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.

"Jika halangi bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.

Emerson juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendukung Kejaksaan Agung dan menegur kepolisian dalam kasus ini. (Ant/Riz)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini