Sukses

Boleh Syuting, Raffi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi telah menangguhkan penahanan dan menetapkan sebagai tahanan kota terhadap Rafi Ahmad.

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi telah menangguhkan penahanan dan menetapkan sebagai tahanan kota terhadap Rafi Ahmad. Dengan demikian, artis yang terbukti menggunakan narkotika jenis Metilon ini bebas melakukan aktivitas seperti biasanya, termasuk syuting.

"Iya boleh. Cuma tidak boleh keluar kota. Karena sudah ditetapkan sebagai tahanan kota," ujar kuasa hukum Rafi Ahmad, Partahi Sihombing di Gedung BNN, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

"Sementara penahan kota ini sampai prosesnya rampung, sampai P21," tambah Partahi.

Meski dibebaskan melakukan aktivitas seperti syuting dan sebagainya, mantan kekasih Yuni Sara ini tetap diwajibkan melapor ke BNN 2 kali dalam seminggu.

"Seminggu 2 kali diwajibkan konsultasi (ke BNN) dan mengenai harinya kapan, nanti ditentukan," tutup Partahi.

Sebelumnya BNN secara resmi menangguhkan penahanan Raffi Ahmad dan menetapkannya sebagai tahanan kota terhitung sejak Sabtu 27 April 2013.

Dengan menyandang status tersebut, Raffi tidak diperkenankan keluar dari Jakarta. "Hari ini, penyidik BNN menangguhkan penahanan Raffi Ahmad setelah masa rehab," kata Deputi Penindakan BNN Benny Mamoto saat jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Raffi ditangkap BNN di kediamannya sendiri, pada Minggu 27 Januari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB. Presenter itu sebelumnya dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dari panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Sabtu 27 April sore. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini