Sukses

Raffi Ahmad Resmi Jadi Tahanan Kota

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menetapkan Raffi Ahmad sebagai tahanan kota terhitung sejak Sabtu 27 April 2013.

Setelah melalui masa rehabilitasi selama hampir 3 bulan serta dinilai dan direkomendasikan sehat secara fisik dan mental, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menangguhkan penahanan Raffi Ahmad dan menetapkannya sebagai tahanan kota terhitung sejak Sabtu 27 April 2013.

Dengan menyandang status tersebut, Raffi tidak diperkenankan keluar dari Jakarta. "Hari ini, penyidik BNN menangguhkan penahanan Raffi Ahmad setelah masa rehab," kata Deputi Penindakan BNN Benny Mamoto saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Dijelaskan dia, Keputusan ini atas rekomendasi dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa rehabilitasi jalan. "Sambil nanti tetap konsultasi di bawah pengawasan tim dokter BNN," ujar Benny.

Meski demikian, lanjut dia, proses hukum yang dilakukan BNN terhadap Raffi akan tetap berjalan. "Kami penyidik BNN tetap merasa penyidikan sudah kami lakukan, dan mengirim berkas acara ke kejaksaan. Kami juga harapkan adanya kesamaan BNN dan Kejaksaan menyangkut kasus ini," tutur Benny.

Raffi ditangkap BNN di kediamannya sendiri, pada Minggu 27 Januari 2013 sekitar pukul 05.30 WIB. Presenter itu sebelumnya dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) dari panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Sabtu 27 April sore. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.