Sukses

Menelusuri Rimbanya Susno Duadji

Mengungkap kasus korupsi, tapi terjerat rasuah. Menjadi terpidana, tapi menolak dipenjara. Itulah Susno Duadji.

Mengungkap kasus korupsi, tapi terjerat rasuah. Menjadi terpidana, tapi menolak dipenjara. Itulah Susno Duadji.

Mantan Kabareskrim Polri itu merupakan terpidana kasus korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Purnawirawan polisi berpangkat terakhir Komisaris Jenderal itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan itu, ia melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya juga ditolak.

Hanya karena amar putusan MA tak mencantumkan masa hukuman dan perintah penahanan, Susno menolak dieksekusi Jaksa Eksekutor. Bahkan, ia sempat melawan ketika Jaksa Eksekutor menjemputnya di Bandung.

"Dalam putusan MA tidak ada perintah saya harus ditahan 1 hari, 1 minggu, 1 tahun atau penahanan apa pun juga," dalih pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, itu.

Menghilang

Setelah lolos dari eksekusi di Bandung, jejak Susno menghilang. Pantauan Liputan6.com, Sabtu 27 April, kediaman Susno di Jalan Wijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak sepi. Tak terlihat seorang pun petugas penjagaan yang biasanya berada di balik pintu pagar rumah. Belum diketahui apakah mantan Kabareskrim Polri itu berada di dalam rumahnya.

Dua mobil yang biasa digunakan Susno dalam setiap kegiatan yakni Sedan Camry dengan nomor polisi B 2 DJI dan Toyota Alphard B 54 SNO nampak terparkir di halaman rumah. Jelang siang, suasana mencurigakan terlihat di rumah itu. 4 Orang yang diduga anak buah Susno secara bertahap masuk ke dalam rumah. Mereka menolak memberikan keterangan terkait keberadaan mantan petinggi Polri itu.

Beberapa saat kemudian Toyota Alphard milik Susno meluncur ke luar rumah dengan diikuti mobil Honda CRV yang biasa digunakan istri Susno. Belum dapat dipastikan, apakah susno berada di dalam mobil Alphard itu.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun terus memburunya. "Ya dilaksanakan lagi, dicari kemudian dilaksanakan dengan bantuan kepolisian, mudah-mudahan bisa," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Diperkirakan ada di sekitar Bandung atau Jakarta," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mengetahui di mana keberadaan Susno yang kini menjadi caleg dari partainya itu. "Saya tidak tahu dia di mana," kata Yusril kepada Liputan6.com, Sabtu 27 April.

Menurut Yusril, dia sudah tidak lagi berhubungan dengan purnawirawan jenderal bintang 3 itu sejak di Mapolda Jawa Barat. "Saya putus komunikasi sejak di Mapolda Jabar," ujarnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menegaskan, Susno saat ini tak berada di safe house miliknya. "Sampai hari ini yang bersangkutan tak ada di LPSK, tak ada di safe house," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 27 April.

Haris menegaskan, sejak Kamis 25 April lalu atau sejak Susno gagal dieksekusi Kejaksaan di Bandung, LPSK tak pernah kedatangan purnawirawan jenderal bintang 3 itu. "Sejak Kamis kemarin kan ada informasi, setelah dari Polda Jawa Barat, Pak Susno seolah-olah ke LPSK, padahal tak pernah ada," tegasnya.

Diburu

Tim Jaksa Eksekutor tak mau kecolongan. Mereka kini menggandeng pihak imigrasi untuk memburu Susno yang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Imigrasi baru saja meneriima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dengan nomor R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Sabtu 27 April.

Denny menjelaskan, surat itu berisi permintaan bantuan pencarian atau penangkapan terhadap Susno Duadji. KemenkumHAM pun terus meningkatkan kerjasama dengan kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Menurut Denny, pembangkangan hukum yang dilakukan Susno tak dapat dibiarkan. "Dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air," ujarnya.

Meski begitu, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan status buron Susno. "Oh enggak, belum. Tapi kita tetap mengupayakan eksekusi. Itu saja musti yang kita urus," kata Basrief di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Basrief juga menegaskan Kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi dalam waktu dekat. Meski sebelumnya batal dilakukan, lantaran perdebatan mengenai putusan Mahkamah Agung yang tidak ada kata penahanan. "Kalau eksekusi itu kan teknis. Saya kira tidak ada hal lain yah lebih cepat lebih baik," ujar dia.

Dilindungi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan adanya permintaan bantuan dari Susno ke Polri. Namun, Boy menggarisbawahi permintaan tersebut meminta bantuan hukum, bukan perlindungan dari jaksa eksekutor.

"Yang sepengetahuan kami itu, surat permohonan perbantuan hukum yang pernah disampaikan Pak Susno 14 Februari 2013. Ini bukan perlindungan fisik, tapi bantuan hukum," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 April.

Boy menuturkan, surat permohonan bantuan hukum itu diberikan pada Divisi Hukum Mabes Polri. "Jadi di Divisi Hukum Polri, terdiri dari advokat internal, yang bisa beri bantuan pada anggota polri, keluarga Polri, dan purnawirawan yang ingin gunakan jasa advokat di internal," ujarnya.

Selain ke polisi, Susno juga kembali meminta pengamanan dari LPSK. LPSK pun memperpanjang masa perlindungan terhadap Susno. Alasannya Susno masih memiliki peran penting sebagai seorang whistleblower.

"Diperpanjang selama 6 bulan, terhitung dari bulan Februari," ucap anggota LPSK Lili Pintauli saat dihubungi Jumat 26 April.

Perpanjangan tersebut, lanjut Lili, karena Susno mampu memberikan laporan-laporan untuk mengungkap kasus korupsi. Dari sekian banyak laporan yang diberikan suami Herawati itu, menjadi alasan LPSK memperpanjang masa perlindungannya.

LPSK sudah memperpanjang Susno sebanyak 3 kali. Penambahan itu terhitung sejak 2010 sampai sekarang.

Instruksi SBY

Alotnya eksekusi Susno terdengar hingga ke telinga Presiden SBY. Ia mengaku telah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief. SBY pun mengintruksikan agar Kejaksaan tetap menegakkan hukum atas kasus Susno.

"Saya menginstruksikan singkat, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Presiden SBY di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 26 April.

"Rakyat menginginkan tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini. Rakyat menginginkan negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan, berfungsi dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik," papar Presiden.

MA pun angkat bicara terkait putusannya terhadap kasus kasu Susno. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, meski dalam amar putusan kasasi tidak mencantumkan perintah penahanan, namun Susno harus tetap dieksekusi.

"Lazimnya amar putusan kasasi, memang tidak memuat lagi masa hukuman dan perintah penahanan," jelas Ridwan di Gedung MA, Jakarta, Jumat 26 April.

Menurut Ridwan, hal tersebut dikarenakan acuan hukum yang digunakan dalam kasus Susno adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Karena kan memang yang jadi acuan hukuman pidana untuk eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding," ujar Ridwan.

Dengan menolak kasasi, MA berarti tetap menjatuhkan vonis sesuai dengan Pengadilan Tinggi DKI. Yakni menyatakan Susno terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun. Namun, terkait eksekusi mantan Kabareskrim Polri itu, kata Ridwan, sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Ya, tapi eksekusi sepenuhnya adalah kewenangan jaksa," imbuh Ridwan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.