Sukses

VIDEO: Akrobat Hukum Ala Susno Duadji

Eksekusi kejaksaan terhadap terpidana Susno Duadji semakin rumit setelah Polda Jawa Barat dianggap melindungi mantan Kabareskrim Polri itu.

Terpidana Komjen Pol Purn Susno Duadji masih menolak untuk dieksekusi kejaksaan. Masalah eksekusi menjadi makin rumit  ketika aparat Polda Jawa Barat dianggap melindungi mantan Kabareskrim Polri itu.

Perdebatan mewarnai upaya tim kejaksaan mengeksekusi Susno terpidana kasus suap PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Rp 4,2 miliar. Penolakan Susno membuat negosiasi semakin buntu. Suasana rumah Susno di perumahan Resor Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, itu semakin tegang.

Alih-alih ditangkap, Susno justru akhirnya melenggang keluar rumahnya menuju Mapolda Jawa Barat. Kepergian Susno menjadi puncak drama upaya kejaksaan menangkap susno yang minta perlindungan polisi dari eksekusi jaksa.

Susno pergi dengan pengawalan mobil partoli dan 60 petugas Direktorat Sabhara Polda Jabar. Susno juga dikawal sejumlah anggota ormas dan satgas Partai Bulan Bintang. Susno kini memang menjadi anggota partai yang didirikan Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra.

Susno hendak ditangkap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menyatakan susno bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Susno terbukti  bersalah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kabareskrim dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Susno juga dinyatakan terbukti memangkas dana Rp 4,2 miliar untuk Pengamanan Pilkada Jabar saat ia menjabat Kapolda Jabar pada 2008 lalu. Untuk kesalahannya itu, Susno diganjar hukuman penjara 3,5 tahun dan diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Namun dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak dicantumkan perintah penahanan terhadap Susno. Ketidakjelasan putusan itulash yang dijadikan celah hukum oleh kubu Susno untuk menolak penahanan.

"Dalam putusan MA tidak ada perintah saya harus ditahan 1 hari, 1 minggu, 1 tahun atau penahanan apa pun juga," kata pria kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, itu.

Bukan kali ini saja jaksa mencoba menangkap susno. Jenderal bintang 3 purnawirawan itu sudah tiga kali dipanggil kejaksaan namun selalu mangkir. Bahkan pada panggilan ketiga, tim pengacara Susno mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan biaya perkara sebesar Rp 2500 sebagai pelaksanaan putusan kasasi.

Penolakan eksekusi oleh Susno bisa dinilai sebagai pembangkangan terhadap hukum. Sebab meski pun tidak menyebutkan perintah penahanan PK MA merujuk pada putusan sebelumnya. Yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis susno 3,5 tahun penjara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun sampai harus turun tangan menengahi pertikaian Polri dan Kejagung untuk mengeksekusi Susno.

Tindakan kepolisian yang seolah melindungi seorang terpidana juga menuai kritik. Ketua Setara Institut Hendardi berpendapat polisi seharusnya jangan terlibat melindungi orang yang berkasus.

"Polisi seharusnya jangan melindungi orang yang berkasus karena institusi penegak hukum akan dibenturkan seperti itu. Nabti kalo ada orang menolak eksekusi tentu akan minta perlindungan sama polisi lagi," jelas Hendardi.

Saat dikonfirmasi Kapolda Jabar Irjen Pol TB Anis Angkawijaya berkilah melindungi Susno. Ia mengklaim kedatangan Susno ke Polda Jabar atas dasar kesepakatan polisi dan jaksa.

"Kedatangan Susno di Polda adalah kesepakatan kedua pihak kami hanya memediasi," kilah Anis.

Sosok Susno Duadji memang penuh kontroversi. Ia mulai diperbincangkan sejak melontarkan istilah Cicak Vs Buaya untuk menganalogikan persaingan antara kepolisian dan KPK. KPK saat itu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi PT Radiokom dengan tersangka Anggoro Wijoyo. Dalam rekaman yang disadap KPK, nama Susno beberapa kali disebut. Susno juga menemui Anggoro Wijoyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Singapura.

Di tengah upaya KPK menyidik kasus itu, kepolisian menuding 2 pimpinan KPK saat itu melakukan pemerasan dan menerima uang. Bibit & Chandra pun sempat dijadikan tersangka dan ditahan polisi. Namun hasil penyelidikan Tim 8 yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan kpk menunjukkan tidak mentemukan bukti yang cukup untuk mendakwa Bibit dan Chandra.

Tim 8 juga mendesak Kapolri memberhentikan Susno Duaji. Dari putusan tim 8 itulah nasib susno mulai  berbalik. Kepolisian memberhentikan susno dari jabatan sebagai Kabareskrim dan digantikan Ito Sumardi.

Susno juga mulai beseteru dengan sejumlah petinggi Polri lain. Ia menuding ada makelar kasus yang melibatkan beberapa petinggi polri dan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Tidak lama setelah tudingan itu dilontarkan Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kepolisian. Susno juga sempat ditahan polisi di Mako Brimob.

Dari penegak hukum, kini Susno mencoba berkelit dari jeratan huku. Susno percaya diri menjadi caleg dari Partai Bulan Bintang.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.