Sukses

Digagalkan, Penyelundupan Kayu Ulin ke Cina

Penyelundupan kayu ulin asal Kalimantan Selatan ke Cina digagalkan petugas Bea dan Cukai Surabaya, Jatim. Uang negara yang diselamatkan mencapai Rp 210 juta.

Liputan6.com, Surabaya: Petugas Dinas Bea dan Cukai Surabaya, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan tujuh kontainer kayu ulin atau kayu besi ke Cina. Penyelundupan ini terungkap ketika petugas menemukan adanya pemalsuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sepintas, barang tersebut sudah diperiksa Dinas Bea dan Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah VII Bea dan Cukai Surabaya Harianto Budi Santoso, Rabu (25/6).

Menurut Budi, keberhasilan jajarannya berarti menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 210 juta. Dengan rincian, kerugian sumber daya hutan sebesar Rp 180 juta dan Dana Reboisasi Hutan sebanyak Rp 30 juta. Sedangkan barang bukti berupa tujuh kontainer itu sementara dititipkan di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya.

Harianto menambahkan, dalam waktu dekat, jajarannya bakal memeriksa sebuah usaha dagang berinisial DM di Banjarmasin. Perusahaan itu diduga turut terlibat dalam penyelundupan kayu ulin tersebut. Bila terbukti, pemilik perusahaan ini bakal diancam hukuman lima tahun atau denda sebesar Rp 250 juta.

Beberapa tahun terakhir, penyelundupan kayu dari Pulau Kalimantan marak terjadi. Bahkan, beberapa waktu silam, Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) memperkirakan setiap bulan negara dirugikan lebih dari Rp 100 miliar akibat masuknya kayu ilegal ke empat pelabuhan di Pulau Jawa. Para penyelundup biasanya memanipulasi dokumen isi muatan kapal [baca: Negara Dirugikan Miliaran Rupiah Akibat Penyelundupan Kayu].(ANS/Mohammad Khodim dan Barong)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.