Sukses

Cari Jenderal Susno, Kejaksaan Minta Bantuan Imigrasi

Denny menjelaskan, surat itu berisi permintaan bantuan pencarian atau penangkapan terhadap Susno Duadji.

Keberadaan terpidana korupsi Susno Duadji masih simpang siur. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan itu tak diketahui keberadaannya sejak gagal dieksekusi dari rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat.

Tim jaksa eksekutor pun kini terus mencari keberadaan jenderal bintang tiga itu. Tak mau kecolongan, jaksa kini juga menggandeng pihak imigrasi untuk mencari Susno yang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Imigrasi baru saja meneriima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dengan nomor R-577/01.1/Ft/04/2013 tgl.26.04.2013," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/4/2013).

Denny menjelaskan, surat itu berisi permintaan bantuan pencarian atau penangkapan terhadap Susno Duadji. "Dengan demikian, Kemenkumham terus meningkatkan kerjasama dengan kejaksaan untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Denny, pembangkangan hukum yang dilakukan Susno tak dapat dibiarkan. "Dan harus segera diakhiri demi tegaknya wibawa hukum di tanah air," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Susno, Fredrich Yunadi, menyatakan setelah gagal dieksekusi kejaksaan, Susno kembali ke Jakarta. "Beliau langsung pulang ke Jakarta dan langsung minta perlindungan LPSK," kata Fredrich saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis 25 April.

Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap saat menangani perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Jaksa berulang kali gagal mengeksekusi Susno. Sebab, Susno selalu beralasan sudah menjalani putusan MA dengan membayar biaya perkara Rp 2.500. Selain itu, putusan MA tidak menyebutkan perintah penahanan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini