Sukses

Kejagung Eksekusi 1 Terpidana Korupsi Kredit Bank Mandiri

Kejaksaan Agung mengeksekusi Fachrudin Yasin, 1 dari 2 terpidana mantan pejabat Bank Mandiri.

Kejaksaan Agung mengeksekusi Fachrudin Yasin, 1 dari 2 mantan pejabat Bank Mandiri. Eksekusi ini terkait kasus aliran kredit Bank Mandiri sebesar Rp 51,542 miliar.

"Sudah dieksekusi 1 dari 2 terpidana kasus itu 2 hari (Rabu 24 April) lalu sekitar jam 2. Teknik pelaksanaan eksekusi Kejari Jaksel," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto saat peresmian Masjid Baitul Ikhlas di kompleks Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).

Sedangkan seorang terpidana lagi yakni Roy Achmad Ilham pihak telah melakukan pemanggilan. Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. "Satu terpidana Roy Ilham belum datang, tapi sudah dipangil, tapi yang bersangkutan belum datang," ucap Andhi.

Fachrudin dan Roy, jelas Andhi, menjadi terpidana setelah putusannya berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dengan pidana hukuman 5 tahun penjara. 2 Terpidana lain dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono, Jaksa Penuntut Umum akan memanggil kembali untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Sedangkan dari pihak swasta 2 tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka dan sudah disiapkan surat dakwaan," beber Andhi.

Berkas 2 tersangka Cornelis dan Hartono sejak 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun mereka masih bebas berkeliaran. Kedua orang itu merupakan mantan Direksi PT Arthabama Texindo, yang menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.