Sukses

Buru Susno Duadji, Kejagung: Dia Ada di Sekitar Bandung

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus memburu terpidana kasus korupsi Komjen Pol Purn Susno Duadji.

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus memburu terpidana kasus korupsi Komjen Pol Purn Susno Duadji. Hal ini dilakukan lantaran keberadaan mantan Kabareskrim Polri itu tidak diketahui.

"Ya dilaksanakan lagi, dicari kemudian dilaksanakan dengan bantuan kepolisian, mudah-mudahan bisa," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

"Diperkirakan ada di sekitar Bandung atau Jakarta," imbuhnya.

Darmono menegaskan akan meminta bantuan Polri dalam mengeksekusi Susno yang harus menjalankan hukuman 3,5 tahun sesuai perintah pengadilan. 

"Ya segera lah, di media, Kapolri (Timur Pradopo) kan sudah bilang akan membantu untuk eksekusi, jadi kita berharap mudah-mudahan dari komitmen kepolisian membantu kita bisa terlaksana," ucap dia.

Menurut Darmono, Susno tidak bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, putusan terhadap Susno sudah berkekuatan hukum tetap.

"Yang namanya LPSK kan perlindungan saksi dan korban. Loh korban apa, saksi apa?" tanya Darmono.

Ia mengaku proses eksekusi yang dilakukan timnya terdapat sejumlah kekurangan. Untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi agar eksekusi selanjutnya berjalan lancar. "Dan yang jelas sepanjang (eksekusi) nanti ada bantuan kerjasama pengamanan dari polisi. Insya Allah semuanya akan berjalan dengan baik," tukas Darmono.

Susno, terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, sudah 3 kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3,6 tahun penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Meski Susno telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman yang telah berkekuatan tetap, Susno tetap meminta perlindungan dari LPSK.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.