Sukses

Berkas Kasus Penipuan Ari Sigit Tertahan di Polda Metro Jaya

"Kita sedang menunggu. Karena sampai saat ini, Kejati DKI belum menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ari Sigit," kata Aspidum Kejati DKI Happy Hadiastuti.

Penuntasan kasus penipuan yang melibatkan tersangka Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit masih mandek. Pria yang juga cucu mantan Presiden Soeharto itu tersandung kasus penggelapan dana proyek pengerukan tanah yang ditenderkan PT Krakatau Wajatama dengan proyek senilai Rp 6,7 miliar.

Kejaksaan Tinggi menyatakan kasus Aris Sigit masih tertahan karena penyidik Mapolda Metro Jaya belum melimpahkan berkas perkara tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka Ari. Padahal, berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 April 2013 lalu.

"Kita sedang menunggu. Karena sampai saat ini, Kejati DKI belum menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ari Sigit," kata Asistem Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi DKI Happy Hadiastuti di Jakarta, Jumat (26/4).

Happy menambahkan pihaknya belum mengetahui alasan penyidik yang belum menyerahkan cucu mantan Presiden Soeharto itu beserta barang bukti perkara itu.

"Saya belum tahu (alasan polisi)," jawab Happy singkat.

Kasus ini berawal ketika pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 6,7 miliar.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten. PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang Rp 2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek tersebut.

Dari kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika) serta 3 karyawan PT Dinamika berinisial A, S dan D. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini