Sukses

Rumah di Cilandak Sepi, Susno Duadji Ada di Mana?

Proses eksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji hingga saat ini belum dilakukan.

Proses eksekusi mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji gagal dilakukan di Bandung Rabu (24/4/2013). Meski demikian,  Kejaksaan tetap bersikeras akan mengeksekusi Susno. Semenatra pihak pengacara Susno mengaku kliennya telah tiba di Jakarta sejak Kamis (25/4/2013) dini hari.

Liputan6.com coba menyambangi kediaman mantan Kapolda Jabar itu di Jalan Wijaya IV Nomor 16 Cilandak Jakarta Selatan Kamis (25/4/2013) malam. Namun rumah mewah tersebut terlihat sepi, hanya terlihat beberapa kendaraan mewah terparkir di halaman rumah bercat cokelat muda itu.

Salah satu pegawai, baby sitter membenarkan bahwa kediaman tersebut milik Susno, namun Susno tak lagi tinggal di rumah tersebut. Saat ini rumah tersebut hanya dihuni salah satu anak Susno. Belakangan ini Susno juga jarang berkunjung ke kawasan perumahan elit itu.

"Iya bener (rumah Susno). Bapak udah lama nggak ke sini. Paling ketemu sama anak-anaknya makan-makan di luar, nggak di rumah ini," ujar perempuan yang enggan menyebut namanya itu.

Sementara saat Liputan6.com mencoba menemui pemilik rumah tersebut, salah sekuriti yang berjaga di rumah tersebut menolak. Alasanya, sang majikan sudah beberapa hari ini tidak berada di rumah.

"Di rumah nggak ada orang, cuma pembantu doang. Bapak sedang pergi ke luar kota, sekitar tiga hari lalu," ujar pria yang juga enggan menyebut namanya itu.

Pria berambut cepak itu juga mengaku tidak mengetahui kapan terakhir Susno mendatangi rumah berlantai dua itu. "Saya nggak tahu. Soalnya saya kan baru kerja seminggu di sini, gantiin yang biasa jaga di sini," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, tim jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 10.20 WIB. Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi, dan Yusril Ihza Mahendra pun mendatangi kediaman Susno. Massa dari organisasi masyarakat juga memenuhi kediaman mantan Kapolda Jabar itu.

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Susno akhirnya dibawa ke Mapolda Jabar pada sore di hari yang sama. Perdebatan antara jaksa dan Susno pun berlanjut di Mapolda Jabar. Akhirnya, tim jaksa memutuskan menarik semua petugasnya pada Rabu dini hari.

Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Meski tidak tercantum vonis hukuman yang harus dijalani dalam amar kasasi tersebut, penolakan atas permohonan kasasi berarti mengembalikan vonis yang harus dijalani Susno berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman penjara tiga tahun dan enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.