Sukses

Ketua MK: Susno Sulit Dieksekusi Karena 'Orang Besar'

Alotnya proses eksekusi pihak kejaksaan terhadap Susno Duadji mengundang perhatian.

Alotnya proses eksekusi pihak kejaksaan terhadap Susno Duadji mengundang perhatian. Banyak kalangan pun bertanya-tanya, kenapa sebegitu kuatnya Susno melawan perintah putusan peradilan?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pun menilai, hal itu dikarenakan Susno merupakan "orang besar". Dia adalah purnawirawan jenderal bintang 3 di kepolisian alias berpangkat Komisaris Jenderal. Susno juga mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

Karena itu, Akil pun menyayangkan sikap para aparat penegak hukum terkait sulitnya proses eksekusi terhadap Susno yang kini menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu. "Yang kita sesalkan, aparat hukumnya. Kan dia itu (purn) jenderal, orang besar. Enggak mungkin orang biasa bisa kayak begitu (sulit dieksekusi)," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Bahkan Akil juga menyayangkan, permintaan perlindungan Susno kepada Polda Jawa Barat. "Itu kan eksekusi, kok pakai minta perlindungan segala," ujar dia.

Untuk itu, Akil meminta agar pihak Kejaksaan untuk melakukan eksekusi tanpa perlu takut. Karena, jika tidak akan membuat masyarakat bingung.

"Supaya tidak terombang-ambing lah di mata masyarakat. Apalagi memang semua putusan harus dijalankan. Dan kejaksaan harus melaksanakan eksekusi, aparat hukum yang lain wajib membantu. Tidak boleh tidak," papar mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lalu terkait tidak tercantumnya perintah penahanan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung serta kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Akil punya penjelasan.

"Memang begitu putusan kasasi, kalau diputuskan menolak (kasasi), berarti perintah tidak perlu dicantumkan dalam amarnya. Sementara kesalahan putusan banding Susno itu hanya nomornya saja, itu cuma kesalahan administrasi saja, tidak berpengaruh pada isi putusan," jelasnya.

"Sudah apa adanya saja. Bahwa putusan pengadilan itu laksanakan saja," imbuh Akil.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang 3 itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, kemarin, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini