Sukses

Susno Dieksekusi, LPSK Gandeng Polisi dan Kejaksaan

Anggota LPSK Lili Pintauli menyatakan, pihaknya akan tetap menjamin perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjel Pol Purn Susno Duadji.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli menyatakan, pihaknya akan tetap menjamin perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Komjel Pol Purn Susno Duadji. Namun LPSK tak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan terhadap Susno.

"LPSK masih tetap akan memberikan perlindungan terhadap Susno karena ancaman yang diterimanya besar dan informasi yang dimilikinya masih banyak, LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses akan menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno," kata Lili di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Perlindungan terhadap Susno, lanjut Lili, itu hanya berlaku sebagai Whistle Blower dan bukan sebagai terpidana suatu kasus. "Tapi perlindungan yang kita berikan hanya berlaku untuk kasus sebagai whistle blower (pengungkap informasi), bukan statusnya sebagai terpidana," tambahnya.

Guna mencari solusi terkait polemik Susno Duadji, LPSK mengajak pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk membicarakan proses eksekusi terhadap kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

"Kami menyarankan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung duduk bersama untuk membicarakan pelaksanaan eksekusi terhadap Susno, agar proses eksekusi berjalan lancar dan tidak menjadi polemik dan benturan kepentingan diantara aparat penegak hukum," jelasnya.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.