Sukses

MK: Susno Duadji Harus Dieksekusi

'Apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum'.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyatakan, putusan yang sudah inkracht atau yang mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan. Akil mengatakan itu terkait dengan proses eksekusi Komisaris Jenderal Susno Duadji oleh Kejaksaan yang berjalan alot.

"Putusan yang berkuatan hukum tetap harus dilaksanakan apapun alasannya. Putusan menghukum itu bukan hanya soal amar, tapi juga pertimbangan hukum menyatakan bersalah," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Susno dalam kasus yang menjerat pernah melakukan banding dan kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tak puas, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang lagi-lagi dimentahkan.

"Kalau putusan PN ditolak kasasi, otomatis yag berlaku putusan PN. Putusan PN itu yang diseksekusi. Kalaupun ada problem di sana, tapi sudah nggak ada tafsir lain lagi. Wajib dilaksanakan oleh kejaksaan, sementara aparat hukum lain wajib membantu," kata Akil.

Akil juga mengomentari alasan kubu Susno yang berpegang pada Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP yang mengatakan eksekusi bisa batal demi hukum. Menurut Akil, putusan MK sudah jelas, eksekusi terhadap suatu putusan itu tidak bisa batal demi hukum. Karena dalam Pasal 197 ayat 2 dinyatakan 'apabila putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP putusan tidak batal demi hukum'.

"Nggak ada putusan MK yang bilang seperti itu (batal demi hukum). Itu tafsir pihak dia saja," kata Akil.

Proses eksekusi terhadap Susno yang dilakukan pada Rabu (24/4) berlangsung panas. Bahkan proses eksekusi yang awalnya terjadi di rumah Susno di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, harus dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.