Sukses

ICW: Yusril Hadir Saat Eksekusi Susno Sarat Kepentingan Parpol

Seharusnya yang mendatangi Susno saat eksekusi terjadi adalah pengacaranya, bukan Yusril.

Di tengah upaya eksekusi yang dilakukan tim kejaksaan terhadap Susno Duadji, tiba-tiba munculah Yusril Izha Mahendra. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan upaya eksekusi terhadap bakal caleg dari partainya itu tak berdasar hukum dan keterlaluan.

Namun kehadiran Yusril di tengah eksekusi mantan Kabareskrim Polri itu justru dinilai penuh kepentingan politik oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, ICW, dan Lembaga Independen Pemantau Peradilan.

"Beberapa waktu lalu, ada statement dari Prof Yusril terhadap Susno. Kami garis bawahi, Yusril tidak objektif dan terlibat kepentingan," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Kamis (25/4/2013).

"Karena pertama Yusril adalah Ketua Dewan Syuro PBB. Susno adalah calon anggota legislatif di DPR dari PBB. Ini ada kepentingan, seakan Yusril melindungi Susno karena kepentingan internal parpol," ucapnya.

Menurut Donal, seharusnya yang mendatangi Susno saat eksekusi terjadi adalah pengacara Jenderal berbintang 3 itu, bukan Yusril. "Saya pikir hal tersebut tidak bisa sebutkan Yusril sebagai ahli," tuturnya.

Kasus serupa, sambung dia, pernah terjadi saat Yusril berupaya membantu proses hukum pada kasus korupsi Bupati Aru Theddy Tengko, yang serupa dengan Susno. Yusril bertindak sebagai pengacara Theddy kala itu. Saat jaksa hendak mengeksekusi Theddy, sekelompok orang menghalang-halangi hingga akhirnya terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru itu lolos.

"Seperti kasus Theddy Tengko, ini akan berimplikasi."

Oleh karena itu, Donal menilai perlunya perhatian untuk menjelaskan siapa saja yang ambil bagian dalam kasus Susno itu. "Ini perlu, agar jelas siapa-siapa bagian penting, seperti Susno dan siapa kuasa hukumnya," pungkas Donal.

Susno terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kapolda Jabar. Akibat perbuatannya ini, vonis 3,5 tahun penjara kini membayang-bayangi langkah Susno. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.