Sukses

LPSK: Susno Dilindungi Dalam Kapasitas Sebagai Whistleblower

LPSK menegaskan pemberian perlindungan terhadap Susno Duadji adalah dalam kapasitasnya sebagai pihak yang melaporkan terjadinya tindak pidana. Namun, LPSK tak akan menghalangi upaya eksekus

Nama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut terseret dalam proses eksekusi Susno Duadji yang gagal dilakukan pihak kejaksaan. Lembaga ini dinilai telah salah memberikan perlindungan pada mantan Kabareskrim Polri tersebut. Namun, LPSK punya jawaban sendiri.

"Majelis hakim sudah mencantumkan dalam amar putusannya yang menyatakan SD (Susno Duadji) masuk dalam program perlindungan LPSK dan merupakan whistleblower," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran persnya, Kamis (25/4/2013).

Menurut Abdul, LPSK juga melakukan perpanjangan perjanjian untuk memberikan perlindungan terhadap Susno selama tiga kali, dengan alasan peran Susno sebagai whistleblower atau orang yang melaporkan terjadinya tindak pidana, dalam kasus korupsi penggelapan pajak. "Sejak Februari 2013 kita perpanjang perlindungan terhadap yang bersangkutan," jelas Abdul.

Dia juga menyatakan, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan, LPSK telah merekomendasikan pemberian keringanan hukuman bagi Susno. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mempertimbangkan rekomendasi tersebut.

Sementara itu, adanya dugaan jika perlindungan yang diberikan LPSK akan menghalangi proses eksekusi terhadap Susno, ditampik anggota LPSK, Lili Pintauli. "LPSK tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menghalangi proses penegakan hukum dan eksekusi terhadap Susno. Itu semua kewenangan jaksa," jelas Lili.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno dan memutuskan agar Susno tetap dibui sesuai vonis PN Jaksel selama 3 tahun 6 bulan. Namun, hingga kini Susno menolak untuk menjalani eksekusi dengan berbagai alasan.(Ado/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini