Sukses

Ikut Jadi Pemohon Uji Materi, Istri Antasari Menangis

Ida Laksmiwati merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tak dapat mengajukan permohonan PK untuk suaminya, Antasari Azhar.

Istri dan anak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar ikut mengajukan diri sebagai Pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Dalam pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.

Penambahan Ida Laksmiwati selaku istri Antasari dan putri bungsu Antasari, Ajeng Oktarifka Antasari Putri sebagai Pemohon ini disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/4/2013).

"Alasan keduanya, karena mereka ikut merasakan ketidakadilan dalam ketentuan pengajuan PK hanya satu kali saja," kata kuasa hukum, Arief Sahudi di muka sidang.

Dalam sidang perbaikan ini, istri Antasari sempat menangis saat sedang menyampaikan pendapatnya. "Seperti apa yang telah disampaikan pengacara dan suami saya, agar diberikan...," kata Ida yang tiba-tiba tidak kuasa melanjutkan perkataan yang kemudian berurai air mata.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi coba menyampaikan maksud Ida. "Diberikan kesempatan jadi pemohon maksudnya?" kata Fadlil.

Ida pun mengiyakan pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi. "Iya, supaya kami dapat berkumpul kembali," kata Ida.

Seperti diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengajukan permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal tersebut termuat ketentuan tentang pengajuan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali.

Antasari merasa dirugikan dengan pasal tersebut. Karena dia tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

"Alasan kami pada pokoknya adalah kesempatan mengajukan PK yang selama ini hanya boleh diajukan satu kali oleh KUHAP. Setelah kami merasakan sendiri, PK adalah upaya hukum luar biasa, namun keadilan tetap belum terjadi," ujar Antasari dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/4/2013) lalu. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.