Sukses

Alasan Jaksa Ngotot Eksekusi Susno

Basrief menjelaskan seharusnya pemahaman hukum itu sudah jelas dan tidak perlu muncul tafsir-tafsir lain.

Alasan Jaksa Ngotot Eksekusi Susno

Kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Pasalnya, ada perbedaan pemahaman hukum dalam mengeksekusi terpidana korupsi itu. Namun, Kejaksaan Agung mengaku pemahaman hukumnya yang benar.

"Eksekusi itu kalau sudah berkekuatan hukum tetap, bukan penafsiran si A atau B, itu jelas di pasal 270 KUHAP," jelas Jaksa Agung  Basrief Arief, di Mabes polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Basrief menjelaskan seharusnya pemahaman hukum itu sudah jelas dan tidak perlu muncul tafsir-tafsir lain. "Kalau mengikuti tafsir, nanti malah repot kita," ucapnya.

Jaksa Agung pun membeberkan akar dari masalah ini, yakni salah nomor dalam berkas pengadilan. "Coba kita bayangkan seandainya, hanya dengan salah nomor tapi dinyatakan batal demi hukum," keluh Basrief.

Ia pun kembali menerangkan, tidak seharusnya persoalan nomor mengaburkan yang semestinya. "Kebenaran materiil ini sudah diungkap di PN, di PT, dan MA. Apa karena masalah nomor jadi kalah, Saya kira tidak," imbuh Basrief.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini