Sukses

Susno Tolak Dieksekusi, Todung Mulya Lubis: Itu Melawan Hukum

Todung Mulya Lubis menilai sikap Susno yang menolak dieksekusi merupakan tindakan yang melawan hukum.

Tim kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji di kediamannya, Jalan Resor Dago Pakar No 6, Cimenyan, Bandung, Jawa Barat. Dalam proses eksekusi yang berjalan alot itu, sejumlah polisi dinilai menghalangi langkah tim kejaksaan untuk mengeksekusi Susno. Hal itu pun disesalkan sejumlah pihak.

"Saya menyayangkan sikap kepolisian yang tidak kooperatif dengan kejaksaan," kata pemerhati hukum Todung Mulya Lubis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Menurut Todung, sikap Susno yang menolak dieksekusi merupakan tindkan yang melawan hukum. "Soal Susno buat saya itu perlawanan hukum. Kenapa eksekusi tak bisa dijalankan," cetus dia.

Todung menjelaskan, meski tak ada kata penahanan dalam amar putusan Mahkamah Agung, namun perintah MA sudah menguatkan putusan sebelumnya. "Jadi secara hukum artinya sudah final. Dan putusan pengadilan sebelumnya sudah dikokohkan," terangnya.

"Tanpa ada kata penahanan, bagi saya tidak perlu ada perdebatan soal ini," imbuh Todung.

Karena itu, Todung mengimbau Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk betul-betul menghormati putusan MA tersebut. "Ini excutable, bukan non-excutable. Saya bisa katakan itu obstruction of justice. Penghalangan terhadap putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," pungkas Todung.

Sekitar 10 tim jaksa eksekutor gabungan berencana mengeksekusi Susno Duadji di Bandung, Rabu 24 April kemarin. Proses eksekusi berjalan alot. Susno yang menolak dieksekusi lantas meminta perlindungan Polda Jabar.

Susno dinyatakan terbukti menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari (SAL) sebesar Rp 500 juta saat menjabat Kabareskrim Polri. Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindakan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 lalu senilai Rp 8 miliar saat menjabat Kapolda Jabar. Jenderal bintang tiga itu kini ditunggu untuk menjalani vonis 3,5 tahun penjara.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.