Sukses

Kapolri: Yang Halangi Eksekusi Susno Melanggar Hukum

Proses eksekusi yang awalnya terjadi di rumah Susno di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, harus dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan siap membantu mengamankan eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Pengamanan dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu.

"Siapa yang mau halang-halangi, itu melanggar hukum," kata Timur Pradopo usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Seperti diketahui, proses eksekusi terhadap Susno yang dilakukan pada Rabu (24/4) berlangsung panas. Bahkan proses eksekusi yang awalnya terjadi di rumah Susno di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, harus dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.