Sukses

Kapolri Bantah Ada Perintah Tembak Jaksa Eksekutor Susno

Timur menegaskan, kehadiran polisi di rumah Susno di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, hanya untuk mengamankan proses eksekusi.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah ada perintah dari petinggi korps Bhayangkara untuk menembak tim jaksa yang akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.

"Saya jamin tidak ada itu," kata Timur Pradopo  usai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Timur menegaskan, kehadiran polisi di rumah Susno di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, hanya untuk mengamankan proses eksekusi. Perlindungan untuk Susno pun dilakukan karena terpidana korupsi itu melapor merasa terancam.

"Siapa pun berhak meminta perlindungan kalau dalam keadaan terancam. Kalau misal ada orang di tahanan, kalau diancam, masa tidak diamankan. Misalnya dia diteror, apa dibiarkan orang diteror?" ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan dalam putusan MA tak ada perintah untuk penahanan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.