Sukses

Jaksa Agung: Eksekusi Susno, Jaksa 'Kelelahan'

Jaksa Agungf Basrief Arief menyatakan Susno Duadji akan tetap diseksekusi.

Jaksa Eksekutor gagal mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Purnawirawan Susno Duadji. Jaksa memutuskan untuk membatalkan eksekusi itu dengan sejumlah pertimbangan.

"Bisa saya katakan kemarin itu terlalu panjang, sehingga kami putuskan tidak melaksanakan eksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Jakarta, kamis (25/4/2013).

Proses eksekusi di kediaman Susno yang beralamat di Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung alot. Jaksa harus berdebat dengan pengacara Susno dan polisi.

Menjelang sore hari, Susno melaju ke Mapolda Jawa Barat. Dia meminta perlindungan. Dan akhirnya, eksekusi pada Rabu 24 April itu gagal dilaksanakan. Jaksa Eksekutor kembali tanpa Susno.

"Anggota juga kelelahan dalam tanda kutip. Jadi kami jadwal ulang ekselusi itu," kata mantan Wakil Jaksa Agung ini. "Dikhawatirkan akan jadi satu hal yang kurang baik. Kita maunya eksekusi tanpa menimbulkan hal baru."

Menurut Basrief, Kejaksaan telah melakukan evaluasi terhadap kegagalan eksekusi itu. Kesimpulan pun didapat. "Dan tentunya dalam hal ini setelah kami evaluasi, dapat satu kesimpulan bahwa pelaksanaan eksekusi harus tetap berjalan," ujar Basrief.

Dia menambahkan, keputusan untuk tetap mengeksekusi Susno itu diambil untuk melaksanakan perintah undang-undang. Sebab, Jaksa harus melakukan eksekusi terhadap masalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena bagaimanapun juga, putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa tetap harus melakukan eksekusi setelah salinan putusan diterima. Dan salinan putusan sudah kami terima. Karena itu akan kami eksekusi," tutur mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor ini.

Oleh sebab itu, setelah melakukan evaluasi tersebut, Basrief dan jajarannya bertemu dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Mereka berkoordinasi dengan Polri terkait proses eksekusi Susno.

"Karena itu saya kemari bersama staf, yang penting komitmen kami sama, penegakan hukum harus dijaga dan dilaksanakan bersama dengan benar," ujar Basrief.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Mantan Kapolda Jabar ini lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Susno.

Namun, Susno menolak untuk diseksekusi. Alasannya, putusan kasasi MA tidak memerintahkan penahanan terhadap Suno. Dia tetap ngotot hukuman tersebut bisa dijalani dengan membayar Rp 2.500 sebagaimana dituangkana dalam amar putusan MA. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini