Sukses

Kisah 4 Koruptor Lolos dari Eksekusi Kejaksaan

Meski demikian, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah menangkap 30 buronan kasus korupsi.

Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi terpidana korupsi Susno Duadji. Padahal tim jaksa eksekutor sudah mendatangi rumah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat.

Kegagalan ini seperti mengulang upaya jaksa mengeksekusi sejumlah terpidana korupsi lainnya. Para terpidana memiliki kiat tersendiri agar dapat terhindar dari kurungan penjara.

Bahkan tim eksekutor pun harus berhadapan dengan pendukung para terpidana. Tak hanya itu, tim eksekutor juga harus berurusan dengan pemerintahan negara lain.

Meski demikian, Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah menangkap 30 buronan kasus korupsi. Salah satunya yang telah dicekok tim AMC tersebut, yakni terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Konjongian.

"Tim monitoring baru berjalan sekarang saja sudah bulan Juli, masa awal Juni kemarin kan sudah bertambah tiga lagi ditangkap, jadi total Jumlah semua baik tersangka maupun terpidana itu ada 30 orang dan buron ini sudah berjalan tahunan seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Berikut 4 kegagalan kejaksaan saat hendak mengeksekusi:

1. Susno Duadji

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu sudah 3 kali menolak dieksekusi. Tim jaksa pun harus mendatangi rumah jenderal bintang 3 itu di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013).

Namun, Susno tetap menolak menjalani eksekusi. Padahal, Susno harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti Susno sebagai Kabareskrim terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dalam kasus Arowana dan memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar.

Susno beralasan, pihaknya sudah menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung dengan membayar denda Rp 2.500. Namun, jaksa tetap yakin Susno tetap harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.

Usaha jaksa lebih dari 14 jam untuk membawa Susno dari rumahnya pun gagal. Bahkan Susno sempat meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat, institusi yang pernah dipimpinnya. Jaksa akhirnya menjadwalkan kembali untuk mengeksekusi Susno.


2. Bupati Aru Theddy Tengko

Usaha jaksa mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, juga mengalami kegagalan. Padahal, tim jaksa sudah menangkap terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru itu di Jakarta pada 12 Desember 2012.

Namun, saat jaksa hendak membawa Bupati Theddy ke Kepulauan Aru melalui Bandara Soekarno Hatta, tim dicegat pendukung Bupati Theddy. Akhirnya, Theddy pun berhasil lolos.

Kejaksaan menuding gagalnya eksekusi Bupati Theddy lantaran jaksa intelijen dihalang-halangi preman. Kejagung mengakui personelnya kalah jumlah sehingga tidak dapat berbuat banyak. Bahkan Kejagung menyebut, ada sekitar 50 orang yang diduga preman saat penangkapan itu.

Pengacara Bupati Theddy, Yusril Ihza Mahendra, membantah ada sekelompok preman menghalangi tim satgas Kejaksaan Agung saat mengeksekusi Theddy di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak menuju Kejaksaan Negeri Dabo, Maluku.

"Siapa yang menghalang-halangi? Mana ada preman yang menghalang jaksa saat eksekusi tersebut," kata Yusril.


3. Joko Tjandra

Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, pihaknya masih menungu langkah pemerintah Papua Nugini (PNG) terkait hasil evaluasi status kewarganegaraan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra. Saat ini pemerintah PNG baru menyusun tim evaluasi.

"Pemerintah PNG baru menyusun semacam tim yang berfungsi untuk menyusun dan mengevaluasi status kewarganegaraannya," ucap Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Setelah proses kewarganegaraan telah berganti, lanjut Darmono, pihaknya segera melakukan pembahasan untuk mengektradisi buronan tersebut. "Selanjutnya adalah segera melakukan pembahasan ekstradisi dari kita. Kita mintakan kepada pemerintah sana, kita segera menjabarkan apakah pemerintah PNG ke sini atau kita ke sana," ujarnya.

Meski begitu, Darmono urung memberikan batas waktu, kapan pemerintah Indonesia melakukan komunikasi. Meski dirinya berdalih pihak PNG sedang membentuk tim.

"Kita usaha komunikasi, sekarang langkahnya kan itu dari pemerintah sana sedang membentuk tim untuk merumuskan dan mengambil langkah-langkah hukum terkait pembatalan kewarganegaraannya," pungkas Darmono.

Joko Tjandra kabur ke Singapura sehari sebelum Mahkamah Agung memutuskan dia harus dipenjara selama 2 tahun. Kini Joko berada di Papua Nugini.


4. Adrian Kiki Ariawan

Kejaksaan agung masih menanti perkembangan putusan dari pemerintah Australia untuk memulangkan buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan.

"Sampai sekarang belum ada putusan, karena itu baik pemerintah Australia (dan) Kiki Ariawan. Dua-duanya punya hak mengajukan pembelaan, punya hak mempertahankan pendapatnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat, (4/1/2013).

Sebelumnya, Pemerintah Australia melalui Menteri Dalam Negeri, Kehakiman, dan Pertahanan Australia Jason Clare telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsyudin. Mereka membahas pemulangan Direktur Bank Surya ini ke Indonesia.

Kejaksaan agung sempat merasa optimis dapat memulangkan pria yang dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam korupsi Rp 1,5 triliun dana BLBI itu.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara in absentia memvonis Adrian Kiki dan Bambang Sutrisno pidana penjara seumur hidup. Dua petinggi Bank Surya itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BPBI senilai Rp 1,5 triliun itu.

Namun, sebelum dieksekusi, keduanya sudah buron. Adrian Kiki melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno buron ke Singapura. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini