Sukses

Eksekusi Susno, Polri: Tak Ada Perintah Tembak di Tempat

Pengacara Susno, Fredrich mengaku mendapat izin dari Polri untuk menembak. Tapi izin itu dibantah Polri.

Pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji, Fredrich Yunadi kemarin mengatakan akan melakukan tembak di tempat bila kliennya tetap dieksekusi jaksa. Fredrich mengaku mendapat izin dari Polri untuk menembak. Tapi izin itu dibantah Polri.

"Tidak ada itu. Saya tegaskan tidak ada perintah tembak di tempat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Kehadiran polisi, lanjut Boy, hanya berfungsi untuk menjaga keamanan. Karena dari kondisi di lapangan kemarin ada potensi keributan.  "Karena ada kemungkinan pecah bentrokan fisik. Sehingga kehadiran polisi untuk mencegah, bukan menghalang-halangi," ucapnya.

Kemarin, Fredrich mengaku tidak segan menggunakan senjata apinya. "Iya, sampai dieksekusi dengan kekerasan, pengawal Pak Susno tidak akan segan-segan untuk tembak di tempat," tutur Fredrich kemarin.

Menurut Fredrich, tindakan ekstrim akan dilakukan karena sudah ada izin dari institusi Polri. Alasannya, Susno dilindungi institusi Polri. "Jaksa tidak punya legalitas hukum jelas untuk mengeksekusi Pak Susno," paparnya.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini